Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita BanjarKejari Kota Banjar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Produk Gadai Emas, Modusnya...

Kejari Kota Banjar Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Produk Gadai Emas, Modusnya Terungkap

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, menetapkan YY sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan produk gadai emas yang tak sesuai prosedur di PT Pegadaian Cabang Banjar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YY yang merupakan pegawai PT Pegadaian Cabang Banjar langsung ditahan Kejari, Kamis (25/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Sri Haryanto melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjar, Akhmad Fahri mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka terjadi dari 2021 sampai dengan 2023.

Sebelumnya YY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan produk gadai emas di PT Pegadaian Cabang Banjar pada Jumat, 19 Juli 2024. Selanjutnya Kejari Kota Banjar melakukan proses penhananan terhadap tersangka.

“Pada hari ini Kamis telah dilakukan penahanan terhadap tersangka YY atas dugaan korupsi penyimpangan produk gadai emas tak sesuai prosedur di PT Pegadaian Cabang Banjar,” kata Ahmad Fahri dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Kejari Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Baju dari 20 Perkara

Modus Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Produk Gadai Emas di Pegadaian Kota Banjar

Lanjutnya mejelaskan, dalam perkara tersebut tersangka diduga ada kesengajaan menggunakan nama nasabah, menerima titipan uang untuk pembelian LM (Logam Mulia).

Tersangka juga diduga menggunakan angsuran nasabah. Kemudian menggunakan nama nasabah dalam pengajuan gadai tabungan emas dan juga menerima barang jaminan dari nasabah.

Hal itu bertentangan dengan peraturan Direksi nomor 48 tahun 2021 tentang Pedoman Program Business Process Outsourcing (BPO) Sales tim. Peraturan tersebut berisi larangan bagi SPV, RO dan SP yang tertuang dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.

Tersangka dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menggunakan saldo tabungan emas nasabah. Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi gadai tabungan emas atas nama nasabah tanpa sepengetahuan dari pihak nasabah.

“Tersangka melakukan pekerjaan di luar uraian tugasnya. Termasuk melakukan pekerjaan yang oleh regulasi dilarang untuk dilakukan oleh karyawan outsourcing,” terang Fakhri.

“Perbuatan tersangka bertentangan dengan pasal 26 Nomor 247 tahun 2022. Yaitu tentang Perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan antara PT Pegadaian dengan PT Pesonna Optima Jasa,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka YY mengakibatkan kerugian keuangan bagi perusahaan. 

Baca Juga: Kabur setelah Diduga Korupsi Dana BOS, Seorang Kepsek Ditangkap saat Sedang Jualan di Terminal Ciamis

Baik kerugian terkait produk maupun tidak terkait produk. Adapun nilai kerugian keuangan perusahaan akibat perbuatan tersangka yaitu sebesar Rp 778.958.450.

“Kerugian keuangan perusahaan yang timbul akibat perbuatan tersangka terkait produk atau tidak terkait produk yaitu sebesar Rp 778 juta lebih,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Anak Sungai

Banjir Luapan Anak Sungai Citalahab Rendam Puluhan Rumah di Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Curah hujan dengan intensitas tinggi membuat anak Sungai Citalahab meluap. Akibatnya beberapa titik tanggul jebol hingga air masuk dan merendam pemukiman warga di...
Pohon Petai Tumbang Timpa

Pohon Petai Tumbang Timpa Rumah dan Motor di Tasikmalaya, Kerugian Capai Puluhan Juta

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang membuat sebuah pohon petai tumbang timpa rumah milik Jajang di Kampung Kiarabongkok, Desa Puspamukti, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya,...
Feike Muller Latupeirissa, Pemain Keturunan Belanda Siap Gabung Timnas Indonesia untuk Piala Dunia U-17 2025

Feike Muller Latupeirissa, Pemain Keturunan Belanda Siap Gabung Timnas Indonesia untuk Piala Dunia U-17 2025

Salah satu pemain keturunan Indonesia asal Belanda, Feike Muller Latupeirissa, siap memperkuat Timnas U-17 pada ajang Piala Dunia 2025 mendatang. Tentunya, Nova Arianto menyambut...
Begini Tanggapan Warga Kota Banjar Soal Wacana Reaktivasi Jalur Kereta Banjar-Pangandaran.

Begini Tanggapan Warga Kota Banjar Soal Wacana Reaktivasi Jalur Kereta Banjar-Pangandaran 

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kota Banjar, Jawa Barat, menyambut positif wacana reaktivasi jalur kereta api Banjar-Pangandaran yang digulirkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Wacana...
Kecelakaan Maut Truk Wing

Kecelakaan Maut Truk Wing Box Hantam Truk Tronton di Sumedang, Satu Meninggal

harapanrakyat.com,- Kecelakaan maut truk wing box bermuatan makanan ringan menabrak truk tronton pengangkut semen dan pohon terjadi di kawasan Kampung Warungbuah, Desa Padanaan, Kecamatan...
Piala AFF U-23 2025 Digelar di Indonesia

Resmi! Piala AFF U-23 2025 Digelar di Indonesia

Indonesia kini resmi menjadi tuan rumah Piala AFF U-23 2025. Anggota Exco PSSI atau Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga mengkonfirmasi mengenai kabar tersebut. "Ya, benar,"...