harapanrakyat.com – Alat peraga kampanye bakal calon (APK bacalon) peserta Pilkada 2024, menjamur di jalan-jalan protokol di Bandung Barat, Jawa Barat. Akibatnya, pemasangan APK yang sembarangan itu menjadi sampah visual di ruang publik.
Baca Juga : Sekda Cimahi Resmi Mengundurkan Diri, Akan Maju di Pilkada
Bahkan, warga Bandung Barat pun sering mengeluhkan pemasangan APK bacalon yang terpasang sembarang itu menjadikan ruang publik sareukseuk (semrawut/merusak estetika). Khususnya, pemasangan spanduk yang biasanya tak memiliki izin dari pemilik lahan ataupun membayar pajak seperti spanduk iklan pada umumnya.
Meski demikian, Bawaslu Bandung Barat tidak bisa berbuat banyak menertibkan pemasangan APK bacalon yang maju di Pilkada tersebut.
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengaku pihaknya hingga saat ini belum bisa berbuat banyak. Hal itu lantaran saat ini belum masuk tahapan pendaftaran di KPU.
“Kita masih belum bisa bertindak. Belum masuk pada tahap pendaftaran di KPU. Sekarang, kami tidak mengetahui status mereka ini pasang baliho sebagai apa. Paling nanti kalau tokoh-tokoh yang terpampang di baliho ini sudah jelas mendaftar,” ujar Riza, Kamis, (25/7/2024).
Pihaknya mengaku sudah memberikan sosialisasi tata tertib pemasangan APK kepada peserta Pilkada dan bacalon. Ia berharap, partai politik dapat menaati aturan pemasangan APK.
“Saya koordinasikan ke partai politik dari awal tahapan Pemilu. Kami berharap mereka bisa mematuhi itu. Soal keluhan spanduk ini, sering saya terima dari masyarakat secara lisan. Tapi saya pastikan belum ada yang melapor secara resmi,” katanya.
Baca Juga : PPP Jawa Barat Buka Suara Soal Potensi Rindu Jilid 2 di Pilgub 2024
Lantaran Hal Ini Bawaslu Bandung Barat Belum Tertibkan APK Bacalon Pilkada
Menurut Riza, selama tahapan pendaftaran Pilkada belum mulai, Bawaslu tidak memiliki kewenangan menertibkan APK tersebut. Pihaknya menilai instansi yang berwenang menertibkan spanduk dan baliho ini ialah Satpol PP, lantaran dapat bertindak atas dasar Perda K3.
“Kita akan koordinasikan juga dengan Satpol PP agar ada penertiban (APK bacalon Pilkada Bandung Barat) yang melanggar Perda K3. Dasar mereka kan jelas menggunakan regulasi. Kalau Bawaslu belum bisa menertibkan, karena status mereka belum jelas,” ucap Riza.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bandung Barat, Angga Setia Putra menegaskan, pihaknya siap menertibkan APK bacalon Pilkada yang terpasang ilegal. Namun lantaran hal tersebut berkaitan dengan politik, Satpol PP mengaku tidak dapat bergerak sendiri karena sangat rentan untuk dipolitisasi.
“Satpol PP telah melakukan koordinasi bersama KPU dan Bawaslu. Kami tidak bisa sendiri, apalagi ini terkait politik. Pada prinsipnya kami siap, hanya menunggu Bawaslu dan KPU terlebih dulu. Kami tidak mau gegabah bergerak sendiri, harus bersama-sama,” tuturnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)