harapanrakyat.com – Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan 35 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada komunitas masyarakat adat Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA). Sertifikat itu untuk 10 daerah di Jawa Barat.
Baca Juga : Ranca Gaok Simbol Para Jawara Meriahkan di Festival Kirab Budaya Janur Kota Banjar, Begini Sejarahnya
10 daerah itu meliputi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang. Kemudian Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor.
Selain itu, Kabupaten Karawang memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) berkat produk lokalnya yaitu, Robusta Sanggabuana.
Menurutnya, pemberian sertifikat KIK dan IG merupakan penghargaan bagi masyarakat Adat Sunda yang sudah berkontribusi dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan budaya. Sehingga, budaya Indonesia terutama yang berada di Jawa Barat semakin berkembang dan terjaga.
“Kegiatan ini (penyerahan sertifikat KIK dan IG) tentunya sangat baik dalam menjaga budaya kita. Dapat kita pelihara dengan baik dan kita teruskan serta terlindungi secara hukum,” kata Yasonna di Kawasan Ekowisata dan Budaya, Selasa (23/7/2024).
Yasonna berujar, KIK dan IG itu berfungsi untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal milik BOMA.
Baca Juga : Kampung Adat Cireundeu, Mutiara Tersembunyi di Kota Cimahi
Sertifikat KIK dan IG Jadi Aset Penting Masyarakat Adat
Dalam kesempatan itu, Yasonna menuturkan KIK ini menjadi aset penting bagi masyarakat adat yang mencerminkan identitas budaya dan kearifan lokal. Selain itu juga untuk melestarikan warisan nenek moyang.
Mengingat, mereka memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam termasuk dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta praktik sosial.
“Di Indonesia ini banyak sekali masyarakat adat yang mempunyai ekspresi budaya seperti tarian, berpakaian, juga musik, dan lain-lain. Kami minta seluruh pemerintah daerah untuk mendaftarkan produk-produk asli lokalnya agar mendapat sertifikat KIK,” ujarnya.
“Kami dorong pemerintah daerah mendaftarkan produk-produk lokal yang unik di suatu daerah, khas di suatu daerah. Jadi banyak hal yang perlu kita jaga, karena Indonesia kaya sekali,” katanya menambahkan.
Sebagai informasi, pemberian sertifikat KIK dan IG ini merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang KIK. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)