Sabtu, April 26, 2025
BerandaBerita JabarPolres Cimahi Bekuk 5 Orang Sindikat Pencuri Motor Lintas Pulau

Polres Cimahi Bekuk 5 Orang Sindikat Pencuri Motor Lintas Pulau

harapanrakyat.com – Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil meringkus sindikat pencuri motor lintas pulau dan penadah yang berasal dari Cianjur. Polisi membekuk 5 pelaku dalam kasus ini. Sindikat tersebut biasa melakukan operasi pencurian di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga : Lingkungan Pemkab Bandung Barat Rawan Pencurian, Begini Kata Pj Sekda!

Kelima pelaku itu yakni DAS, DT, KW, AY, dan A. Dari 5 pelaku itu memiliki peran berbeda saat melakukan pencurian. DAS berperan sebagai pemetik, sedangkan DT dan KW sebagai joki. Kemudian AY dan A berperan sebagai penadah barang hasil curian.

“Tiga pelaku sindikat pencuri motor yakni DAS, DT, dan KW berasal dari Lampung, sedangkan AH dan A yang menjadi penadahnya berasal dari Cianjur. Jadi para pelaku asal Lampung ini, melakukan operasinya di Cimahi dan Bandung Barat. Barang hasil curiannya kemudian dijual ke Cianjur,” ucap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Selasa (23/7/2024).

Tri menjelaskan, sepeda motor hasil curian itu kemudian pelaku jual ke daerah Cianjur dengan harga Rp 5 juta per unit. Penjualan hanya mereka lakukan dengan metode bayar di tempat. Polisi berencana akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus sindikat pencuri motor tersebut.

Baca Juga : Operasi Jaran 2024, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah di Banjar

Sindikat Pencuri Motor Sasar Lokasi yang Lengah

Tri menjelaskan, para ini dalam melakukan aksinya menggunakan kunci astag (leter T) untuk merusak kunci motor. Sasaran pencurian, biasanya di rumah warga atau tempat parkir yang lengang dan tanpa pengawasan ketika malam hari.

“Polisi mengamankan 10 sepeda motor dengan berbagai merk. Barang sitaan tersebut kami akan serahkan kembali kepada para korban. Jadi kita sarankan masyarakat yang merasa kendaraannya hilang, segera melapor ke Polsek terdekat,” ucap Tri.

Dari hasil pemetaannya, kata Tri, di wilayah hukum Polres Cimahi terdapat 5 kasus pencurian sepeda motor. Namun, selain di Cimahi dan Bandung Barat, para sindikat pencuri motor ini juga menjalankan aksi di wilayah Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Selatan.

Akibat dari tindakannya, polisi menjerat para pelaku sindikat pencuri motor itu dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. “Sedang para penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tuturnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Nama Anomali TikTok yang Viral, Bikin Geleng-Geleng

Nama Anomali TikTok yang Viral, Bikin Geleng-Geleng

Lagi-lagi TikTok berhasil menarik perhatian dengan tren yang di luar dugaan. Kalau biasanya kita sering lihat dance lucu atau tips cepat viral, kali ini...
Pemain Timnas Indonesia U-23

Prediksi Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk Kualifikasi Piala Asia dan Piala AFF 2025

Para pemain Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi beberapa jadwal pertandingan bergengsi pada 2025 ini. Salah satunya Piala AFF U-23 2025 yang akan berlangsung pada...
Amalan yang Menerangi Alam Kubur, Salah Satunya Selalu Mengerjakan Sholat

Amalan yang Menerangi Alam Kubur, Salah Satunya Selalu Mengerjakan Sholat

Alam kubur menjadi tempat yang tak bisa siapa pun saja hindari. Dalam ajaran Islam, apa yang terjadi di sana akan sangat bergantung pada amal...
Cara Melepas Dinamo Starter Mobil Avanza dengan Tepat

Cara Melepas Dinamo Starter Mobil Avanza dengan Tepat

Cara melepas dinamo starter mobil Avanza memang tidak boleh Anda lakukan secara sembarangan. Pasalnya, komponen mobil ini berperan vital dalam proses menghidupkan mesin. Jika...
Sejarah Lagu Es Lilin, Cerita Penuh Makna dari Tanah Sunda

Sejarah Lagu Es Lilin, Cerita Penuh Makna dari Tanah Sunda

Lagu tradisional nyatanya memang memiliki kekuatan besar dalam membentuk dan merepresentasikan identitas budaya suatu masyarakat. Salah satu lagu daerah yang masih bertahan hingga kini...
Warga Miskin di Kertahayu Ciamis Tinggal di Gubuk Beralaskan Tanah

Sakit dan Kelaparan, Warga Miskin di Kertahayu Ciamis Ini Tinggal di Gubuk Beralas Tanah

harapanrakyat.com,- Nasib miris dialami Nardi (65), warga miskin yang tinggal di Dusun Cisaar, RT 06, RW 02, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa...