harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkap sejumlah temuan kesalahan prosedur dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Banjar saat proses coklit oleh Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih).
Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar Wahidan mengatakan, pengawasan dilakukan sampai 19 Juli 2024. Hasilnya, ada 5 temuan yang menjadi tren pada saat proses coklit data pemilih.
Sejumlah temuan tersebut di antaranya adanya petugas Pantarlih yang terbukti ada 5 anggota atau pengurus partai politik dan tim kampanye saat pemilu. Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung sebanyak 1 orang.
Baca Juga: Bawaslu Bentuk Forum Warga untuk Awasi Pilkada Kota Banjar, Ini Perannya
Kemudian ditemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat karena pemilih tersebut meninggal dunia namun terdaftar. Dan juga belum memiliki surat keterangan kematian.
Selanjutnya terdapat pemilih yang beralih status dari sipil ke TNI/Polri sebanyak 3 orang. Selanjutnya terdapat pemilih yang belum tercoklit sebanyak 3 kartu keluarga.
“Hasil pengawasan kami di lapangan menemukan adanya kesalahan prosedur saat proses coklit oleh Pantarlih,” kata Wahidan dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
Atas sejumlah temuan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu memberikan saran kepada PPK dan PPS. Yakni memberikan pembinaan terhadap Pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus partai politik. Pembinaan kepada Pantarlih yang tidak melakukan coklit sesuai prosedur.
“Kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota Banjar, PPK dan PPS untuk melakukan monitoring dan pembinaan kepada Pantarlih. Agar sesuai prosedur saat coklit data pemilih pada Pilkada 2024,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)