harapanrakyat.com – Pembangunan bianglala dan wahana bermain oleh anak perusahaan PT Jaswita di kawasan puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversi. Sebab, pembangunan wahana itu terdapat dugaan alih fungsi lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Region 2.
Baca Juga : 39 BUMD Jabar tak Hasilkan Dividen, Pj Gubernur: Sudah Rampingkan Komisaris dan Direksi
Sebagai informasi, PT Jaswita ini merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Saat ini, ada dua anak perusahaan PT Jaswita yang membangun bianglala dan taman bermain yang menuai kontroversi itu. Dua anak perusahaan itu yakni Jaswita Lestari Jaya dan Jaswita Bina Lestari.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengaku sedang mempelajari data dari PT Jaswita Jabar yang beberapa waktu lalu memberikan kronologisnya.
“Direktur utama Jaswita sudah sampaikan ke saya kronologisnya. Ini bukan Jaswita-nya. Tapi ini anak perusahaannya. Saya ingin pelajari betul,” kata Bey, Kamis (18/7/2024).
Apabila pembangunan itu melanggar aturan, Bey meminta Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu segera menindaklanjutinya. Sebab, alih fungsi lahan tidak boleh sembarang, sepertinya hal di Kawasan Bandung Utara (KBU).
“Kalau memang (dua anak perusahaan Jaswita) melanggar, saya minta Bupati Bogor menindaklanjuti secara aturan. Enggak segampang itu. Belajar dari KBU, itu kan satu muncul, muncul yang lain. Di tempat yang harusnya hijau, muncul satu, nanti yang sirik, kok itu boleh kita enggak. Jangan seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga : Alih Fungsi Lahan di KBU Masih Masif Terjadi, Walhi Jabar Ungkap Dampaknya!
Bangun Bianglala dan Taman Bermain di Bogor, Dua Anak Perusahaan Jaswita Diduga Langgar Perpres 60/2020
Sebagai informasi, anak perusahaan PT Jaswita Jabar yang membangun bianglala dan wahana bermain di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Dua anak perusahaan itu diduga melanggar Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jabodetabek Punjur.
Pada peta rencana pola tata ruang dalam lampiran II Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tertuang soal pembangunan proyek di kawasan Gunung Mas. Dalam regulasi itu menyebutkan pembangunan proyek di kawasan Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor masuk B4 dengan tanda warna hijau. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)