harapanrakyat.com,- DPRD Kota Banjar, Jawa Barat mengesahkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, pada Rabu (18/7/2024). Dalam RPJPD tersebut, Kota Banjar bersiap menjadi Kota Perdagangan dan Industri.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Banjar Akan Panggil Mitra Komisi Bahas Soal Hak Huni Kios
Hal itu sesuai dengan arah strategis pembangunan jangka panjang Kota Banjar, yaitu menuju kemandirian ekonomi berbasis perdagangan dan industri.
Ketua Pansus LXIV DPRD Kota Banjar Sudarsono mengatakan, sebagaimana tertuang dalam misi RPJPD bahwa, arah pembangunan jangka panjang itu menjadikan Kota Banjar yang maju, mandiri dan berkelanjutan.
Kota Banjar Bersiap Jadi Kota Perdagangan dan Industri
Ia menjelaskan, tujuan arah strategis dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah yaitu kemandirian ekonomi berbasis pada sektor perdagangan dan industri. Serta investasi berwawasan lingkungan.
“Arah pembangunan secara makro nanti itu penguatan sisi ekonomi. Kemandirian berbasis pada sektor perdagangan dan industri,” kata Sudarsono kepada harapanrakyat.com, Kamis (18/7/2024).
“Jadi untuk yang sekarang tujuannya bagaimana pemberdayaan UMKM, pariwisata termasuk investasi yang ramah lingkungan,” katanya menambahkan.
Lanjutnya menyebutkan, beberapa arah pembangunan yang direncanakan dalam RPJPD diantaranya peningkatan perlindungan sosial, peningkatan kualitas pendidikan, dan keterjangkauan fasilitator kesehatan.
Kemudian, optimalisasi digitalisasi pengembangan ekonomi kreatif, penerapan ekonomi hijau, peningkatan iklim ramah investasi. Serta pengembangan sumber daya manusia yang berdaya saing.
“Selanjutnya, peningkatan konektivitas antar wilayah dan pusat pertumbuhan ekonomi baru, peningkatan kerja sama dan daya saing daerah. Termasuk peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta beberapa arah rencana strategis lainnya,” terangnya.
Sudarsono mengatakan, implementasi atau penjabaran dari RPJPD secara teknis nantinya akan diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Adapun untuk rencana tata ruang saat ini masih proses kajian di tingkat provinsi. Nantinya rencana pembangunan jangka panjang daerah tersebut juga akan menjadi acuan dalam penyusunan visi, misi, dan program prioritas bagi calon kepala daerah.
Baca Juga: Pembahasan Raperda Penataan Pasar Rakyat DPRD Kota Banjar, Bahas Kerja Sama dengan Pasar Modern
“Jadi itu perencanaan strategis secara makro. Nanti secara teknis akan diatur dalam RTRW. RPJPD ini juga nantinya digunakan untuk penyusunan visi dan misi program bagi calon kepala daerah,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)