harapanrakyat.com – Kejari Cimahi, Jawa Barat, kini sedang mengusut dugaan kasus penipuan oleh seorang karyawan di salah satu Bank BUMN di Kota Cimahi. Kejaksaan mensinyalir, kerugian bank plat merah tersebut menyentuh Rp 1,1 miliar.
Baca Juga : Keluarga Pegawai Honorer Tersangka Kasus Dugaan Penipuan di Kota Banjar Ajukan Pra Peradilan
Kepala Kejari Cimahi, Arif Raharjo ketika konferensi pers mengatakan, pihaknya kini sedang menangani kasus penipuan oleh seorang karyawan bank BUMN.
“Kami sedang tangani kasus fraud (penipuan) salah satu bank oleh seorang karyawan berinisial MB. Kami mensinyalir, kerugiannya mencapai Rp 1,1 miliar,” kata Arif, Kamis (18/7/2024).
Ia mengatakan, MB yang melakukan dugaan penipuan itu memiliki jabatan sebagai staf Account Officer (AO) di bank BUMN tersebut. Aksi penipuannya terbongkar berawal saat pihak bank BUMN itu mencurigai adanya penyimpangan dana oleh MB.
Setelahnya, kata ia, pihak bank memberikan informasi ini ke Kejari Cimahi. Kemudian Kejari Cimahi bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan penyelidikan pada Mei 2024 lalu. Dalam menjalankan penipuannya, karyawan bank BUMN di Cimahi itu menyalahgunakan uang pembayaran utang dari nasabah.
“Kalau fraud tentunya pasti ada pelanggaran terhadap SOP di internal perusahaan. Saat tersangka menerima pembayaran dari nasabah, uangnya untuk menutup utang kepentingan pribadi,” ujarnya.
Baca Juga : Modus Tukar Uang, Dua Bule Gasak Uang Jutaan Rupiah Toko di Tasikmalaya
Dugaan Kasus Penipuan Oleh Karyawan Bank BUMN di Cimahi, Hanya Terselamatkan Rp 128 Juta
Arif menjelaskan, dari hasil penyidikan dan pengungkapan kasus penipuan ini, hanya sebesar Rp 128 juta nilai uang yang bisa terselamatkan. Meski demikian, Kejari Cimahi bakal melakukan pelacakan dan pemeriksaan intensif.
“Kami akan berusaha, dari total kerugian Rp 1,1 miliar itu, paling tidak bisa mendekati atau jika bisa terpulihkan seluruhnya,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Arif, pihaknya langsung melakukan penahanan. Penahanan kepada tersangka ini terhitung sejak 14 Juli 2024 selama 20 hari ke depan.
“Penyidikan (dugaan kasus penipuan oleh karyawan bank BUMN di Cimahi), saat ini telah selesai pada tahap 2. Segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Bandung. Kemudian satu atau dua minggu ke depan akan mulai persidangan perkara tersebut,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)