harapanrakyat.com – Bawaslu Kota Bandung, Jawa Barat, akhirnya buka suara soal banyaknya baliho bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pilkada 2024. Bawaslu menganggap, penertiban spanduk dan baliho para bakal calon kepala daerah itu berada di tangan pemerintahan daerah.
Baca Juga : Fasilitasi Penyandang Disabilitas Tunanetra, Bawaslu Kota Bandung Minta KPU Sediakan Ini pada Pilkada 2024
Sebagai informasi, baliho bacakada yang akan maju pada pemilihan kepala daerah 2024, tampak berseliweran di berbagai sudut Kota Bandung. Tak hanya itu, pemasangan baliho bacakada ini pun tampak terpampang di ruang publik dan mempengaruhi estetika kota.
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengatakan kewenangan untuk menertibkan baliho bacakada ini adalah kewenangan pemerintah daerah. Terlebih saat ini, tahapan Pemilu baru memasuki masa pemutakhiran data pemilih.
“Jadi kewenangannya masih ada di Satpol PP Kota Bandung untuk penertibannya. Sebab pencalonan belum ada, baik itu penetapan yang menjadi calon wali kota maupun gubernur,” ungkapnya, Selasa (16/7/2024).
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bandung belum bisa melakukan penindakan maupun teguran terkait baliho dan spanduk bacakada tersebut. “Nanti pada Agustus akhir, baru proses pendaftaran calon dari partai politik. Masa kampanye nanti, ketika memasuki September, Oktober, dan November,” ujarnya.
Baca Juga : Menilik Peluang Ridwan Kamil di Pilgub Jabar, Golkar: Keputusannya Akhir Juli
Ia memastikan, Bawaslu Kota Bandung telah memberikan imbauan bagi para calon peserta Pemilu. Terutama terkait pemasangan baliho dan APK bagi para calon peserta Pilkada 2024. Pihaknya berharap pemasangan baliho bacakada ini dapat sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung, terkait dengan penertiban baliho bacakada pada Pilkada 2024 ini. Mau seperti apa dan lain sebagainya,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)