harapanrakyat.com,- Terdesak untuk bayar hutang ke warung, seorang kuli bangunan berinisial RR (27), mencuri kotak amal masjid yang ada di wilayah Kecamatan Sariwangi, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pemuda tersebut nekat menggasak uang kotak amal di Masjid Al Ihsan.
Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Kota Tasikmalaya Terekam CCTV, Korban Sempat Ngejar Pelaku
Maling ini beraksi di masjid yang ada di kampungnya sendiri, yaitu Kampung Cibatu, Desa Sukaharja, Kecamatan Sariwangi. Setelah tertangkap warga, kini pelaku pun ditahan di Polsek Leuwisari.
Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak hutang ke warung saat kerja menjadi kuli bangunan. Sehingga ia pun nekat menggasak uang kotak amal masjid sebesar Rp 400 ribu.
“Saya maling buat bayar utang, karena punya utang ke warung saat saya kerja kuli di Mangkubumi. Saya mencurinya saat magrib, kemudian jam 12 malam dan jam 1 malam. Kalau mau nyuri kotak amal masjid tidak pura-pura shalat, langsung saja mencuri,” terang RR saat berada di Polsek Leuwisari, Selasa (16/7/2024).
Pelaku Mencuri Kotak Amal Masjid di Tasikmalaya Terekam CCTV
Sementara Iptu Pramonon Adi, Kapolsek Leuwisari mengatakan, pelaku mencuri kotak amal masjid di kampungnya. Tertangkapnya pelaku karena saat beraksi terekam CCTV.
Sedangkan, untuk modus pencurian, pelaku masuk melalui pintu samping saat tengah malam. Lalu pelaku merusak kunci kotak amal masjid menggunakan gunting.
“Pelaku mengambil uang dari dalam kotak amal itu sebesar 400 ribu rupiah. Uangnya diambil, kotak amalnya kembali disimpan ke tempat semula. Setelah itu pelaku langsung pergi ke sebelah kiri masjid,” ungkap Pramonon Adi.
Lanjutnya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah mencuri kotak amal masjid sebanyak 3 kali.
Dalam aksinya, pelaku mencuri uang dalam kotak amal yang isinya berjumlah Rp 90 ribu. Kemudian aksi keduanya sebesar Rp 100 ribu, dan ketiga kalinya Rp 400 ribu.
Baca Juga: Pencurian dengan Kekerasan di Alfamart Tasikmalaya, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp67 Juta
Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan pasal 362 KUHP Pidana Pencurian Biasa. Untuk ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)