harapanrakyat.com – Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky meminta Polda Jawa Barat segera mengembalikan penahanan ke Lapas Kesambi Cirebon. Mengingat, hakim PN Bandung sudah mengabulkan gugatan Pegi Setiawan sehingga tidak lagi menyandang status sebagai tersangka.
Baca Juga : Polda Jabar Titip 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Rutan Kelas I Bandung
Sebagai informasi, Polda Jabar menitipkan empat terpidana yakni, Rivaldi, Eka Sandi, Supriyanto, dan Hadi ke Rutan Kelas I Bandung.
Nurdin (44), salah satu keluarga terpidana Supriyanto mengatakan, kondisi para terpidana dalam keadaan sehat. Mereka pun bercerita kepada Nurdin mengenai keinginan pemindahan ke Lapas Kesambi Cirebon agar lebih dekat dengan keluarga.
“Kondisinya (para terpidana) sehat semua, alhamdulillah. Ya biasa, curhat sudah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya,” kata Nurdin, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, penahanan para terpidana di Rutan Kelas I Bandung, membuat pihak keluarga terkendala jarak yang jauh ketika hendak menjenguk.
Ia sudah menyampaikan kepada para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky agar sabar menunggu proses pemindahan ke Lapas Kesambi Cirebon. Sebab, kuasa hukum sudah mengajukan surat ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan sejumlah instansi terkait.
Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
“Kendalanya jauh dengan transportasi. Kami bolak balik jauh. Informasinya sudah (menyampaikan surat ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham). Cuma kami mintanya anak-anak pulangkan dulu ke Cirebon,” tuturnya.
Lebih, Nurdin menambahkan, Supriyanto dan sejumlah terpidana lainnya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Kuasa hukum para terpidana, Wiwik Maryani berujar, Peradi sudah mengirimkan surat perpindahan ke Lapas Kesambi Cirebon untuk para terpidana. Akan tetapi, hanya Polda Jabar yang berhak memindahkan para terpidana ke Cirebon. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)