harapanrakyat.com,- Dua orang mahasiswa asal Garut, Jawa Barat, terancam hukuman mati. Mereka terbukti memiliki ganja seberat 1 kilogram saat polisi menangkap keduanya.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kedua tersangka sebelumnya berdalih memiliki ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun, setelah pihaknya mencecar lebih dalam, ternyata mereka meraup keuntungan dari barang haram tersebut.
“Kita tak mudah percaya karena jumlahnya sebanyak itu. Tak mungkin konsumen aktif bisa menyimpan sebanyak itu untuk pribadi,” paparnya, Senin (15/7/24).
Rohman menambahkan, saat mengumpulkan keterangan, termasuk ke rekan satunya lagi, terungkap pada transaksi sebelumnya mereka mendapatkan untung sebesar Rp 6 juta dari penjualan ganja.
Baca juga: Demi Cuan Rp 50 Ribu, Dua Pemuda di Garut Nekat Jadi Pengedar Sabu
Sehingga, sambung Rohman, dalih salah satu mahasiswa yang bersikukuh untuk konsumsi pribadi itu terbantahkan.
“Saat kita melakukan pengejaran di Kecamatan Leles, MR (22) dan TY (25) sempat berusaha kabur dari persembunyiannya. Namun mereka malah masuk ke rumah warga dan pemiliknya meneriaki maling,” ungkapnya.
Setelah itu, karena posisi keduanya terkepung oleh warga, akhirnya mereka bisa ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut bersama barang bukti berupa bungkusan hitam seberat 1 kilogram.
“Kedua mahasiswa ini mendapatkan ganja kering itu dari bandar besar yang berada di wilayah Sumatera. Kemudian, bandar tersebut mengirimkannya melalui paket,” imbuhnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, pihaknya pun menjerat dengan UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Sebab, dari segi bobot barang bukti, keduanya bukanlah pemain recehan.
Sementara ini, keduanya saat ini mendekam di balik jeruji Polres Garut. Sedangkan barang bukti ganjanya itu sedang dalam pengujian di laboratorium. (Pikpik/R6/HR-Online)