harapanrakyat.com,- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis, Jabar, rutin melaksanakan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Ciamis.
Kegiatan itu dilakukan dalam upaya memastikan hubungan antara pemberi kerja (perusahaan) dengan pekerja berjalan harmonis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis Rudi melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Wati Kuswatini mengatakan, monitoring ke perusahaan-perusahaan di Ciamis fokus ke hubungan industrial khususnya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Monitoring dilakukan untuk mencegah terjadinya perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja. Sehingga keadaan Ciamis kondusif, aman dan nyaman,” ungkap Wati Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Disnaker Ciamis Dorong Perusahaan Daftarkan Karyawannya Masuk BPJS Ketenagakerjaan
Kata Wati, sampai saat ini di Ciamis belum pernah terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan. “Jadi dengan rutinnya monitoring ke perusahaan, alhamdulillah sampai saat ini tidak terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Wati juga mendorong setiap perusahaan yang ada di Ciamis agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial merupakan hak pekerja, dan pemberi kerja wajib memenuhinya.
“Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2004, tentang sistem jaminan sosial nasional,” pungkasnya. (R8/HR Online/Editor Jujang)