harapanrakyat.com,- Menanggapi aksi demo mahasiswa PMII STITNU Al Farabi Pangandaran terkait dugaan ASN tak netral dalam Pilkada, Asda III Pemkab Pangandaran memberikan bantahan.
Asda III Pemkab Pangandaran, Suheryana mempertanyakan ASN mana yang tidak netral pada Pilkada. Hal itu lantaran KPU saja bahkan belum resmi menetapkan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
“Bahwa sampai hari ini Kamis (11/7/2024) belum ada Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkontestasi pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Penetapan Calon Bupati berdasarkan tahapan dan jadwal yang dikeluarkan KPU pada tanggal 22 September 2024,” katanya usai menghadapi aksi demo mahasiswa di Kantor Bupati Pangandaran, Kamis (11/7/2024).
“ASN yang mana yang hari ini yang tidak netral dan tidak netralnya itu seperti apa,” lanjut Suheryana.
Lebih lanjut Suheryana menambahkan, secara regulasi ada Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menyatakan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye.
“Sekarang saya tanya, ada tidak yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 itu saat ini di Pangandaran yang terjadi kepada ASN,” ujar Suheryana.
Baca Juga: Jaga Demokrasi, Mahasiswa Demo Dugaan ASN Tak Netral di Pilkada Pangandaran
Masih dikatakan Suheryana, jika kehati-hatian supaya tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN pada Pilkada 2024 mendatang, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya menindaklanjuti Surat Imbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait sosialisasi netralitas ASN.
“Surat Imbauan dari Bawaslu juga sudah ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Nomor 270/3122-SETDA/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024,” jelas Suheryana.
Bantahan Pemkab Pangandaran Soal Netralitas ASN: Sudah Deklarasi Sejak 2023
Kemudian kata Suheryana, deklarasi Netralitas ASN tingkat Kabupaten Pangandaran juga sudah dilaksanakan pada 2023 lalu.
“Isi deklarasi pertama bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Kedua tidak akan membuat keputusan atau tindakan dan atau keberpihakan. Baik menguntungkan atau merugikan bakal calon dan pasangan calon,” kata Suheryana
Selanjutnya, ketiga tidak memberikan dukungan ataupun fasilitas terkait jabatan pada bakal calon pasangan calon saat sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Keempat tidak akan menanggapi, mengikuti, membagikan dan menyebarluaskan kegiatan bakal calon dan pasangan calon pada media apapun.
Masih dikatakan Suheryana, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 KASN atas rekomendasi Bawaslu.
Baca Juga: Kampung Pancasila di Desa Cintakarya Pangandaran Diresmikan
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa PMII. Pertama membuat surat edaran netralitas ASN. Kedua Deklarasi netralitas ASN. Ketiga Sosialisasi tentang netralitas ASN kepada masyarakat. Keempat memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas sesuai dengan ketentuan perundang undangan,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)