harapanrakyat.com – Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman turut angkat bicara mengenai aksi penyegelan masjid Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Garut. Satpol PP Garut menyegel masjid tersebut pada Selasa, 2 Juli 2024 lalu.
Baca Juga : LBH Bandung Kecam Penyegelan Masjid di Garut
Herman mengaku, ia belum memperoleh data-data terkait penyegelan masjid yang berlokasi di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut itu.
“Nanti kami cek dulu, saya belum dapat datanya (penyegelan masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut),” kata Herman, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, Pemprov Jabar saat ini masih memberlakukan Pergub Nomor 12/2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Oleh karena itu, Pemprov Jabar mengembalikan pada ketentuan ke peraturan mengenai aktivitas jamaah Ahmadiyah.
“Tentu kami kembalikan kepada ketentuan, kami kembalikan kepada peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Kendati begitu, Herman meminta kepada semua pihak khususnya masyarakat setempat agar menjaga kondusifitas di Jawa Barat. Sementara untuk hal lainnya, Herman akan berkoordinasi dengan Polda, MUI, serta Bakesbangpol Jawa Barat terkait penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah itu.
Baca Juga : Pemkab Tutup Masjid Ahmadiyah di Garut, SAJAJAR Pertanyakan Kewibawaan Jokowi
Sebagai informasi, penyegelan masjid itu juga dihadiri oleh beberapa unsur. Di antaranya Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Polres, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol Garut, dan Forkopimda Cilawu.
Penyegelan masjid jamaah Ahmadiyah ini karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas), tidak berizin untuk menghindari konflik di antara masyarakat. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)