harapanrakyat.com,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis mengeluarkan Surat Edaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli mengatakan, Surat Edaran dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis perihal netralitas ASN,TNI/Polri, Pejabat Negara dan pejabat lainnya tentang penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pilkada Tahun 2024. Surat Edaran bernomor 800.1.6.2/857/BKPSDM.4 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah.
Baca Juga: Agus Winarno Optimis Pasangan HY Raih Suara 65 Persen di Pilkada Ciamis
“Surat Edaran yang dibuat merupakan sebuah imbauan terkait netralitas ASN serta larangan penggunaan program dan fasilitas Negara dalam pemilihan. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah Kabupaten Ciamis,” ungkapnya, Senin (7/7/2024).
Ai mengungkapkan, isi surat edaran tersebut merupakan sebuah penegasan kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis agar menjaga integritas dan profesionalisme. Caranya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya dengan tidak berpolitik praktis ataupun berafiliasi dengan partai politik.
“Sebelum dan sesudah ditetapkannya calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, ASN Ciamis harus bersikap netral. Jangan sampai ada keberpihakan kepada salah satu calon,” tegasnya.
Ai menyampaikan, apabila terbukti ada ASN di lingkup pemerintah daerah Ciamis tidak netral maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perilakunya. Sanksi tersebut berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
“Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum PNS. Alasannya karena yang bersangkutan melanggar peraturan Disiplin PNS sesuai pasal 1 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)