harapanrakyat.com – Ibunda Pegi Setiawan, Kartini tak bisa membendung air matanya seusai hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan termohon. Hakim tunggal, Eman Sulaeman membacakan amar putusannya itu dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca Juga : Hakim PN Bandung Kabulkan Permohonan dan Membebaskan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
Dalam putusan hakim dalam sidang praperadilan, status tersangka pemohon gugur dan batal demi hukum. Sebagai informasi, Polda Jabar menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.
Ibunda Pegi Setiawan itu meyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Ia mengatakan, hakim telah mengabulkan gugatan dalam sidang praperadilan, maka anaknya terbukti tidak bersalah dalam kasus itu.
“Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah,” kata Kartini seusai sidang praperadilan di PN Bandung.
Ia bersyukur atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan anaknya. Dengan putusan itu, Pegi Setiawan bisa berkumpul lagi dengan keluarga. “Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya,” tuturnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka pemohon dan membebaskannya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga : Terima Amar Putusan Pengadilan, Polda Jawa Barat Segera Bebaskan Pegi Setiawan
“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas nama pemohon dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim Eman saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Kemudian, hakim juga meminta termohon agar membebaskan pemohon dari rumah tahanan Polda Jabar.
Selain itu, dalam amar putusan pengadilan itu, hakim memerintahkan Polda Jabar membebaskan, memulihkan hak, harkat, dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala. “Membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)