harapanrakyat.com – Hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan membebaskannya. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan melalui SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024, tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga : Kuasa Hukum: Pegi Setiawan Bisa Bebas Setelah Sidang Praperadilan di PN Bandung
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim Eman, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Tidak terima dengan penetapan tersebut, pihak Pegi Setiawan pun mengajukan sidang praperadilan di PN Bandung. Hingga akhirnya, hakim tunggal yang memimpin sidang itu, membebaskan Pegi Setiawan seperti sediakala.
Dengan putusan tersebut, Eman memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Kemudian, hakim juga meminta termohon agar membebaskan Pegi Setiawan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jabar.
“Memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan termohon melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan Polda Jabar,” tuturnya.
Selain itu, hakim memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan, memulihkan hak, harkat, dan martabat Pegi Setiawan seperti sediakala.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Berikan Berkas Kesimpulan ke Hakim
“Membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala,” ucapnya.
Alasan Kuasa Hukum Bisa Bebaskan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini Pegi Setiawan akan bebas setelah menjalani rangkaian sidang praperadilan di PN Bandung.
Sebab, pihak termohon yakni Polda Jabar tidak memunculkan bukti konkret yang membuktikan Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong. Ketika itu, Polda Jabar memasukkan nama Pegi Perong dalam daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Insank Nasrudin, kuasa hukum Pegi Setiawan menilai bukti dan saksi dari pihaknya bisa menguatkan kliennya bukan pelaku kasus pembunuhan di Cirebon itu. Belum lagi, Polda Jabar tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong. Insank meyakini Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap dan bisa bebas.
“Ketiadaan bukti yang dari pihak termohon itu ternyata terbukti. Dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka, ternyata tidak ada,” ujarnya.
“Terhadap permohonan ini, kami yakin sangat beralasan untuk hakim tunggal mengabulkan permohonan (bebas),” kata Insank menambahkan. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)