harapanrakyat.com – Rangkaian sidang praperadilan Pegi Setiawan, kini telah sampai pada penyerahan berkas dari pihak pemohon dan termohon, Jumat (5/7/2024). Polda Jawa Barat sebagai pihak termohon, tetap pada pendiriannya. Yakni menolak semua dalil permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan. Pendirian Polda Jawa Barat itu tersampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tersangka PS Jalani Tes Psikologi Forensik
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, kesimpulan yang pihaknya sampaikan kepada hakim, merupakan hasil pengkajian tim hukum. Hasilnya, kata Nurhadi, tim hukum Polda Jawa Barat menolak dalil permohonan pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan itu.
“Semua dalil yang para pemohon sampaikan saat sidang praperadilan, tentunya setelah kami kaji semua. Ya kami tolak,” kata Nurhadi.
Kesimpulan penolakan dalil kuasa hukum Pegi Setiawan ini, sudah terangkum dalam berkas yang sudah pihaknya sampaikan kepada hakim sidang praperadilan. Menurutnya, bekas kesimpulan penolakan terdiri dari 12 halaman. “Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja, enggak terlalu banyak,” tuturnya.
Ia menegaskan, polisi telah menempuh proses yang sesuai dengan hukum dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Selain itu, penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pun sudah sesuai dengan hukum. Nurhadi meyakini, saksi yang pihaknya hadirkan pada sidang praperadilan Pegi Setiawan itu, dapat menjadi penguat penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Juga : Jokowi Buka Suara Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Tanggapannya!
“Apa yang jadi bukti-bukti kemarin, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” ujarnya.
Menunggu Putusan Hakim Sidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan
Sebagai informasi, polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. Atas kasus tersebut, Pegi Setiawan terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati.
Pada sidang praperadilan kali ini, pihak pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan sesuai versi masing-masing pihak. Berkas kesimpulan ini mereka serahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan ini akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024 yang beragendakan putusan dari hakim. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)