Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita JabarSidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Berikan Berkas Kesimpulan ke...

Sidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan, Polda Jawa Barat Berikan Berkas Kesimpulan ke Hakim

harapanrakyat.com – Rangkaian sidang praperadilan Pegi Setiawan, kini telah sampai pada penyerahan berkas dari pihak pemohon dan termohon, Jumat (5/7/2024). Polda Jawa Barat sebagai pihak termohon, tetap pada pendiriannya. Yakni menolak semua dalil permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan. Pendirian Polda Jawa Barat itu tersampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tersangka PS Jalani Tes Psikologi Forensik

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, kesimpulan yang pihaknya sampaikan kepada hakim, merupakan hasil pengkajian tim hukum. Hasilnya, kata Nurhadi, tim hukum Polda Jawa Barat menolak dalil permohonan pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan itu.

“Semua dalil yang para pemohon sampaikan saat sidang praperadilan, tentunya setelah kami kaji semua. Ya kami tolak,” kata Nurhadi.

Kesimpulan penolakan dalil kuasa hukum Pegi Setiawan ini, sudah terangkum dalam berkas yang sudah pihaknya sampaikan kepada hakim sidang praperadilan. Menurutnya, bekas kesimpulan penolakan terdiri dari 12 halaman. “Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja, enggak terlalu banyak,” tuturnya.

Ia menegaskan, polisi telah menempuh proses yang sesuai dengan hukum dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Selain itu, penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pun sudah sesuai dengan hukum. Nurhadi meyakini, saksi yang pihaknya hadirkan pada sidang praperadilan Pegi Setiawan itu, dapat menjadi penguat penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga : Jokowi Buka Suara Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Tanggapannya!

“Apa yang jadi bukti-bukti kemarin, ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum,” ujarnya.

Menunggu Putusan Hakim Sidang Praperadilan Kasus Pegi Setiawan

Sebagai informasi, polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. Atas kasus tersebut, Pegi Setiawan terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati.

Pada sidang praperadilan kali ini, pihak pemohon dan termohon menyerahkan berkas kesimpulan sesuai versi masing-masing pihak. Berkas kesimpulan ini mereka serahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan ini akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024 yang beragendakan putusan dari hakim. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...
Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara kolaborasi Reels Facebook sejatinya cukup mudah. Kendati demikian, banyak pengguna yang belum mengetahui cara ini. Bahkan mungkin tidak menyadari opsi tersebut telah tersedia...