harapanrakyat.com,- Sambut Tahun Baru Islam, warga dari berbagai organisasi di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, deklarasikan penolakan penyakit masyarakat.
Baca Juga: Menelisik Asal-usul Nama Kecamatan Langkaplancar Pangandaran
Penolakan dan pembacaan deklarasi dilaksanakan di Lapang Sepak Bola Desa Bangunjaya dengan membubuhkannya dalam sebuah petisi yang ditandatangani secara bersama-sama.
Camat Langkaplancar Acep Deny Firdaus mengatakan, ada 9 poin yang masyarakat Langkaplancar tolak.
Pihaknya berharap deklarasi ini menjadi acuan kesepakatan bersama untuk didorong menjadi Perdes di tiap desa nantinya.
“Adanya penolakan penyakit masyarakat ini berawal dari keluhan masyarakat mengenai peredaran miras dan judol di wilayah Langkaplancar, sehingga timbul keresahan. Maka para tokoh dari berbagai OKP dan ormas membuat penolakan penyakit masyarakat yang isinya ada 9 poit,” katanya, Kamis (4/7/2024).
Acep Deny menjelaskan bahwa Kecamatan Langkaplancar merupakan kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis dan Kota Banjar. Oleh karena itu peredaran narkoba dan hal lainnya sangat mungkin terjadi di wilayah ini.
Sementara tokoh pemuda Langkaplancar Muhtadin mengatakan, menyambut tahun baru Hijriyah, masyarakat Langkaplancar mengadakan tabligh akbar, sholawat dan istighosah. Sekaligus membacakan pernyataan sikap atau deklarasi penolakan penyakit masyarakat di wilayah Langkaplancar.
9 Poin Deklarasi Tolak Penyakit Masyarakat di Langkaplancar Pangandaran
Baca Juga: Warga Ingin Kecamatan Langkaplancar Pangandaran Dimekarkan
Adapun 9 poin pernyataan sikap masyarakat Langkaplancar yang disepakati bersama yaitu, menolak penyalahgunaan, peredaran, dan penggunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif lainya.
Poin selanjutnya adalah, penolak penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan minuman keras, serta bahan-bahan memabukan lainnya.
Kemudian, menolak prostitusi, perjudian, dan perilaku menyimpang dalam bentuk konvensional maupun online dengan segala jenisnya.
Poin berikutnya, menolak tindakan premanisme, kriminal, geng motor, serta segala bentuk tindakan kesewenang-wenangan dengan mengatasnamakan golongan tertentu.
Poin lainnya, menolak pengrusakan dan pembalakan hutan yang dampaknya pada kerusakan lingkungan. Menolak Semua jenis pertambangan yang dampaknya terhadap kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, menolak pembangunan, pendirian pasar modern dan waralaba yang nantinya berdampak pada matinya UMKM lokal hingga jangka waktu tertentu.
Kemudian, menolak paham komunisme, radikalisme, dan paham yang merongrong keutuhan NKRI. Termasuk paham wahabi serta paham ajaran keagamaan lainnya selain Islam Ahlussunnah wal jamaah.
Poin terakhir adalah menolak politisasi sara, hoax dan ujaran kebencian demi terciptanya kedamaian dan ketentraman.
“Itulah pernyataan sikap kami warga Langkaplancar dalam upaya menjaga, merawat dan membangun tata peradaban. Saya harap ini menjadi dasar pertimbangan bagi semua pihak saat mengambil kebijakan. Penyusunan regulasi dan pengaturan tata kelola pembangunan di wilayah Langkaplancar,” kata Acep.
Sementara itu, Kapolres Pangandaran melalui Kasat Intel AKP Agus Mulyadi, memberikan apresiasi apa yang dilakukan semua elemen masyarakat di wilayah Kecamatan Langkaplancar.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang tokoh masyarakat Langkaplancar lakukan ini. Karena apa yang mereka deklarasikan pencegahannya jelas bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan para penegak hukum saja. Namun itu semua adalah tanggung jawab kita bersama,” singkatnya. (Ceng/R3/HR-Online/Editor: Eva)