harapanrakyat.com – Sebanyak 4200 pasangan non muslim di Cimahi, Jawa Barat, belum miliki akta nikah dari Disdukcapil Kota Cimahi. Hal ini sebagai bentuk dari minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Baca Juga : Ratusan Anak di Ciamis Minta Dispensasi Kawin, Ini Alasannya!
Kadisdukcapil Kota Cimahi, Ipah Latifah menjelaskan, perbedaan akta nikah antara pasangan muslim dan non muslim. Ia menuturkan, pasangan muslim mendapatkan buku nikahnya dari KUA. Sedangkan untuk pasangan bukan muslim, akta nikahnya dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Akibat kurangnya kesadaran, masih banyak pasangan non muslim yang menikah tetapi belum mendaftarkan pernikahannya ke Disdukcapil Cimahi,” kata Ipah, Kamis (4/7/2024).
Ipah mengatakan, tentunya pernikahan yang sah secara agama tidak serta merta sah secara negara. Itu merupakan dua hal yang berbeda.
“Pasangan non muslim yang menikah dan belum tercatat di akta nikah belum sah secara hukum negara. Meskipun pernikahannya sudah sah secara agama,” tuturnya.
Baca Juga : Strategi KemenPPPA Cegah Angka Perkawinan Anak di Indonesia
Ipah mengaku, pihaknya seringkali mengimbau pasangan non muslim yang menikah segera mendaftarkan pernikahannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cimahi.
“Kami juga melibatkan kader yang ada di kelurahan serta pengurus gereja dan pengurus tempat peribadatan non muslim di Cimahi. Untuk melakukan pendataan langsung terhadap pasangan non muslim yang menikah. Para petugas kami juga terjun langsung ke lapangan,” ucapnya.
“Kami berharap kepada pasangan non muslim yang belum memiliki akta nikah dapat mengikuti imbauan mengenai pendaftaran pernikahan. Ini demi kepentingan mereka juga,” ujar Ipah. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)