harapanrakyat.com,- Buntut penyegelan sarana ibadah jamaah Ahmadiyah di Garut, Jawa Barat, pemerintah daerah menggelar rapat tertutup dengan berbagai pihak. Selain dengan para ulama, Pemda Garut juga menghadirkan dari pihak Kejaksaan Negeri.
Sarana ibadah berupa masjid milik jamaah Ahmadiyah yang berada di Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut itu disegel oleh pemerintah daerah.
Selain melibatkan petugas Satpol PP untuk eksekusi penyegelan dan pembubaran jamaah Ahmadiyah yang sedang beribadah, Pemda Garut juga mengundang Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem), Kejaksaan, Polres, MUI, FKUB dan Bakesbangpol.
Kepala Bakesbangpol Garut, Nurodin, berdalih bahwa penyegelan sarana ibadah itu merupakan respon atas aduan masyarakat. Sehingga langkah tegas diperlukan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut.
“Untuk menjaga kondusifitas di lingkungan itu, berkaitan dengan Ahmadiyah itu aturannya sudah jelas. Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi konflik horizontal, itu saja,” singkat Nurodin, Kamis (4/7/2024).
Eksekusi pembubaran dan penyegelan sarana ibadah jamaah Ahmadiyah di lokasi serupa bukan kali pertama. Pada tahun 2021, Pemda Garut juga pernah melakukan upaya tegas yang sama.
Baca Juga: Kisah Pelarian Begal Truk di Bandung, Kabur ke Garut Malah Keciduk
Dalam kasus ini, Pemerintah Daerah Garut tak pandang karena memiliki landasan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri, terkait aliran Ahmadiyah. Sehingga pihaknya lebih memilih melakukan tindakan tegas tak melalui jalur kompromi. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)