harapanrakyat.com,- Puluhan warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggeruduk kantor desa untuk menyampaikan tiga tuntutan terkait polemik tanah di Tanjung Cemara, Rabu (3/7/2024).
Tanjung Cemara sendiri merupakan tempat pariwisata yang kini sedang jadi primadona di Kabupaten Pangandaran. Lokasinya yang diapit muara sungai Karang Tirta dan hamparan laut menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan.
Namun, tanah tersebut diklaim sebagai milik pribadi. Bahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dikeluarkan BPN melalui peralihan hak atas tanah berdasarkan redistribusi.
Padahal tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah pengangonan (tanah milik negara) sesuai dengan site plan tahun 1934.
Polemik inilah yang mendorong warga Desa Sukaresik dari Forum Peduli Desa Sukaresik (FPDS) meminta Pemdes mengambil langkah guna menyelesaikan polemik di Tanjung Cemara.
Langkah yang dimaksud yakni dengan cara-cara damai dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tanah di Tanjung Cemara Karangtirta Pangandaran, Milik Siapa?
Koordinator Aksi dari FPDS, Jemono mengatakan, ada tiga tuntutan yang disampaikan pihaknya kepada Pemdes Sukaresik.
“Ada tiga poin yang kami sampaikan yaitu meminta pemerintahan desa bertanggung jawab dan segera mengambil langkah guna menyelesaikan polemik yang terjadi di Tanjung Cemara dengan cara-cara yang damai serta tidak melanggar aturan hukum yang berlaku,” katanya.
“Kedua, pemerintah Desa Sukaresik harus mengambil sikap yang jelas, agar masyarakat tidak dibingungkan dan menjadi korban suatu kepentingan pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab,” tambah Jemono.
Pemdes Sukaresik juga diminta memberikan kepastian hukum bagi para investor secara sah sesuai aturan hukum.
“Ini demi kemajuan Desa Sukaresik dan Kabupaten Pangandaran secara keseluruhan,” katanya.
Tuntutan ketiga, FPDS meminta Pemdes Sukaresik menjamin keselamatan warga dan menjadikannya prioritas di atas kepentingan lainnya.
“Itulah tuntutan kami kepada Pemerintah Desa Sukaresik, “ tegasnya.
Penjelasan Kepala Desa Sukaresik Terkait Polemik Tanah di Tanjung Cemara Pangandaran
Sementara Kepala Desa Sukaresik Mumu Ahdi Mulyana menjelaskan, terkait tuntutan dari warga yang mengatasnamakan FPDS harus melalui kajian terlebih dahulu.
“Kami akan kaji terlebih dahulu dan akan dibahas dengan BPD, supaya apa yang diinginkan dan diharapkan masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
Mumu juga berjanji pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli hukum ataupun pengacara supaya tidak salah langkah serta tidak melanggar hukum saat mengambil keputusan.
“Saya berharap nantinya langkah yang kita ambil sesuai dengan tuntutan dan keinginan semua warga,” tambahnya.
Baca Juga: Sempat Mahal, Harga Kelapa di Pangandaran Kini Terjun Bebas
Ia pun meminta masyarakat bersabar, karena polemik di Tanjung Cemara bukanlah masalah kecil.
“Ini bukan permasalahan kecil, jadi masyarakat diharap bersabar tunggu proses ini berjalan,” pungkasnya. (Enceng/R7/HR-Online/Editor-Ndu)