harapanrakyat.com,- Didik Puguh, kuasa hukum FAS, tersangka kasus dugaan penyelundupan 16 ribu benih bening lobster (BBL) mempertanyakan penangkapan kliennya tersebut.
Sebelumnya, tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal TNI Angkatan Laut (AL) Cilacap bersama tim PSDKP Cilacap menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
FAS yang merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat, tertangkap di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu 12 Juni 2024.
Kemudian, tanggal 13 Juni 2024 press rilis diketahui publik sudah ada tersangka bersama barang bukti.
Namun yang menjadi pertanyaan Dikdik, adalah surat penetapan tersangkanya tanggal 14 Juni 2024.
“Berarti pada saat press rilis, siapa yang melakukan penangkapan terus status klien kami tidak jelas juga,” kata Didik kepada harapanrakyat.com, Rabu (3/7/2024).
Menurutnya, penetapan FAS sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan BBL tidak ada berita acara pelimpahan.
“Kalau itu memang diamankan pertama kali oleh TNI AL, ternyata tidak ada (berita acara pelimpahan),” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Penyelundupan Benih Bening Lobster dari Pangandaran, Tersangka Ajukan Praperadilan
Selain itu, sebagai kuasa hukum tersangka juga bingung. Pasalnya, sejak kliennya diamankan pada tanggal 12 Juni 2024, tidak boleh menghubungi keluarga.
“HP sudah diamankan. Sementara sesuai KUHAP bahwa 1 x 24 jam harusnya sudah ada pemberitahuan kepada keluarga,” imbuhnya.
Lebih lanjut Didik menambahkan, pihaknya baru mendapat surat penetapan, penahanan dan penangkapan kasus dugaan penyelundupan BBL tersebut pada tanggal 15 Juni 2024.
Bahkan, surat tersebut bukan dari tembusan, namun ia yang meminta. Padahal, tegasnya, bahwa dalam KUHAP wajib diserahkan ke pihak keluarga tersangka.
Kuasa Hukum Duga Ada Unsur Penculikan dan Penyekapan terhadap Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan BBL
Lanjutnya mengatakan, bahwa proses hukum yang dilaksanakan terlihat terburu-buru. Selain itu juga hak-hak asasi keluarga diabaikan.
Bahkan, Didik menganggap kalau status kliennya tidak jelas, dikekang karena tidak boleh menelpon istrinya. Kemudian, HP dan barang-barang FAS juga disita.
“Memang klien kami dikasih makan minum, dan tidak diperlakukan ada kekerasan. Tetapi pengekangan hak asasi tersebut, kami menduga ada tindak pidana, juga mungkin penculikan atau penyekapan. Kita masih pelajari kemungkinan ada ke arah sana atau tidak,” katanya.
Baca Juga: Penangkapan Baby Lobster Diduga Sebabkan Penjualan Ikan di TPI Minasari Pangandaran Turun Drastis
Pihaknya berharap kasus dugaan penyelundupan BBL tersebut bisa diselesaikan di sidang praperadilan dan tidak ditunda lagi.
“Kami yakin hakim pemeriksa di PN Cilacap masih punya hati. Orang salah ya salah saja, tetapi kalau proses hukumnya yang salah itu bebaskan saja,” harapnya.
Sementara saat harapanrakyat.com mendatangi Kantor Stasiun PSDKP Cilacap usai persidangan praperadilan, security menyampaikan bahwa para pejabat tidak berada di kantor. Padahal ketika harapanrakyat.com datang masih waktu jam kerja. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)