KPU RI telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah penetapan usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam aturan KPU terbaru terkait Pilkada serentak 2024 ini, usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun. Sementara calon wakil gubernur minimal berusia 25 tahun.
Sehubungan dengan revisi aturan KPU tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan keputusan itu sah apabila ada dasar hukumnya.
“Itu kan dasar hukumnya keputusan MA (Mahkamah Agung-red), jadi ya sah,” ungkap Said Abdullah, Senin, (1/6/2024) di Jakarta.
Baca juga: KPU Ubah Kebijakan, Caleg Terpilih Wajib Mundur Saat Jadi Calon Kepala Daerah
Namun demikian, Said Abdullah berharap ke depan, terkait peraturan di Indonesia tidak melulu saling berganti: aturan lama dengan aturan baru.
Sebagai catatan, KPU menyatakan telah mengakomodir keputusan MA terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.
“KPU telah mengakomodir putusan Mahkamah Agung. Bahwa batas minimal usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari.
Poin Penting Perubahan Aturan KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Dalam revisi peraturan KPU terkait Pilkada serentak 2024 ini, poin penting yang menjadi sorotan adalah usia calon gubernur/ wakil gubernur.
Nah, terkait usia calon tersebut saat ini telah tertuang dalam lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di mana syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Sehingga, calon kepala daerah bisa mendaftar meskipun belum mencapai usia minimal, asalkan usia tersebut telah tercapai pada saat pelantikan.
Sebelumnya, KPU menggunakan PKPU terdahulu sebagai acuan, termasuk syarat minimal usia pasangan calon saat pendaftaran. Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garuda yang mengajukan keberatan terhadap peraturan lama. MA menilai bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus berdasarkan usia pada saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon.
Dengan perubahan ini, KPU diharapkan dapat memfasilitasi proses pencalonan yang lebih inklusif dan sesuai dengan putusan hukum tertinggi yang berlaku. Sehingga KPU benar-benar mendukung demokrasi yang lebih baik di Indonesia, khususnya dalam Pilkada serentak 2024 ini. (Feri Kartono/R6/HR-Online)