Senin, April 21, 2025
BerandaBerita NasionalKPU Revisi Aturan Pilkada Serentak 2024: Usia Minimal Calon Gubernur Kini 30...

KPU Revisi Aturan Pilkada Serentak 2024: Usia Minimal Calon Gubernur Kini 30 Tahun, Wakil 25 Tahun

KPU RI telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Salah satu poin utama dalam peraturan tersebut adalah penetapan usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Dalam aturan KPU terbaru terkait Pilkada serentak 2024 ini, usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun. Sementara calon wakil gubernur minimal berusia 25 tahun. 

Sehubungan dengan revisi aturan KPU tersebut, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan keputusan itu sah apabila ada dasar hukumnya.

“Itu kan dasar hukumnya keputusan MA (Mahkamah Agung-red), jadi ya sah,” ungkap Said Abdullah, Senin, (1/6/2024) di Jakarta.

Baca juga: KPU Ubah Kebijakan, Caleg Terpilih Wajib Mundur Saat Jadi Calon Kepala Daerah

Namun demikian, Said Abdullah berharap ke depan, terkait peraturan di Indonesia tidak melulu saling berganti: aturan lama dengan aturan baru. 

Sebagai catatan, KPU menyatakan telah mengakomodir keputusan MA terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. 

“KPU telah mengakomodir putusan Mahkamah Agung. Bahwa batas minimal usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari.

Poin Penting Perubahan Aturan KPU Jelang Pilkada Serentak 2024

Dalam revisi peraturan KPU terkait Pilkada serentak 2024 ini, poin penting yang menjadi sorotan adalah usia calon gubernur/ wakil gubernur.

Nah, terkait usia calon tersebut saat ini telah tertuang dalam lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di mana syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Sehingga, calon kepala daerah bisa mendaftar meskipun belum mencapai usia minimal, asalkan usia tersebut telah tercapai pada saat pelantikan.

Sebelumnya, KPU menggunakan PKPU terdahulu sebagai acuan, termasuk syarat minimal usia pasangan calon saat pendaftaran. Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garuda yang mengajukan keberatan terhadap peraturan lama. MA menilai bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus berdasarkan usia pada saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon.

Dengan perubahan ini, KPU diharapkan dapat memfasilitasi proses pencalonan yang lebih inklusif dan sesuai dengan putusan hukum tertinggi yang berlaku. Sehingga KPU benar-benar mendukung demokrasi yang lebih baik di Indonesia, khususnya dalam Pilkada serentak 2024 ini. (Feri Kartono/R6/HR-Online)

Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

Reaktivasi Jalur Rel Kereta Api Banjar-Pangandaran Masuk Rencana Tata Ruang Wilayah

harapanrakyat.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan program reaktivasi jalur kereta api Banjar-Pangandaran-Cijulang sudah tertuang dalam rencana tata...
Raka Cahyana

Tren Kembali Positif, Raka Cahyana: Kemenangan Persija untuk Jakmania!

Persija Jakarta menuai sorotan tajam karena tren negatif sejak awal tahun ini. Setelah berhasil mengalahkan Persik Kediri, tren negatif tersebut akhirnya berhenti. Bintang muda...
Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

harapanrakyat.com,- Angin puting beliung menerjang dua Dusun di Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (21/4/2025) sore. Merusak sejumlah rumah dan fasilitas...
Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kalau Anda suka memperhatikan detail mobil, pasti pernah lihat spion yang bentuknya bulat dan unik. Spion mobil jenis ini biasanya menonjol di sisi mobil,...
Ribuan Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Ciputrahaji Ciamis, Ini Data Lengkapnya

Ribuan Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Ciputrahaji Ciamis, Ini Data Lengkapnya 

harapanrakyat.com,- Pasca terjadinya banjir, Pemdes Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis merilis jumlah total rumah yang terendam banjir luapan sungai Ciputrahaji. Kepala Desa Sindangrasa Egi Suprayoga...
Kartu Berdaya untuk Masyarakat

Kata Wali Kota Banjar Program Kartu Berdaya untuk Semua Masyarakat, Begini Ketentuannya!

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menegaskan bahwa Program Kartu Berdaya merupakan program pemerintah kota untuk semua masyarakat yang memenuhi persyaratan. Pemanfaatan program tersebut...