harapanrakyat.com,- Rapat Harmonisasi 4 Raperda Pangandaran digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Tekankan Pentingnya Kinerja Berbasis Keuangan & BMN
Rapat pembahasan 4 Raperda yang berlangsung secara tatap muka di Ruang Rapat Ismail Saleh itu sesuai dengan arahan dan instruksi dari Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno, serta Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi.
Hadir dalam rapat tersebut Kadiv Yankumham Andi Taletting Langi, Kabid Hukum Lina Kurniasari, Kasubbid FPPHD Suhartini. Serta para Perancang PUU Kantor Wilayah Jabar.
Kemenkumham Jabar Rapat Harmonisasi 4 Raperda Pangandaran
Kedatangan anggota DPRD dan perangkat daerah Pemkab Pangandaran untuk membahas 4 Raperda tentang Tata Kelola Sumur Resapan Air pada Tempat-Tempat Tertentu.
Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Serta Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat.
Dalam sambutannya, Kadiv Yankum Andi mengatakan, terkait Raperda tentang Sumur Resapan, sesuai UU Nomor: 17 Tahun 2019 bahwa Pemerintah Daerah bertugas mengelola kawasan lindung Sumber Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. Sehingga Raperda itu perlu memedomani UU tersebut.
Berikutnya terkait Raperda BUMD, bahwa Raperda tersebut merupakan adopsi dari PP Nomor: 11 Tahun 2021 tentang BUMD (Badan Usaha Milik Desa).
Sementara mengenai Raperda Kearsipan, kata Andi, bahwa Kearsipan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Ini sesuai dengan UU Nomor: 23 Tahun 2014.
Kemudian selain itu, ada juga beberapa hal dari sisi teknis mengenai konsistensi penggunaan istilah, dan terkait penormaan menggunakan kata wajib. Tetapi tidak diikuti oleh sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Selanjutnya terkait Raperda Pasar Rakyat, dalam UU Nomor: 23 Tahun 2014 bahwa perdagangan merupakan salah satu urusan pemerintahan pilihan, sekaligus juga kewenangan Pemda.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Hadiri Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara, Doakan Semakin Presisi
Dengan begitu, maka secara garis besarnya Raperda tersebut sudah sesuai dengan beberapa aturan di atasnya. Tetapi dari sisi teknis masih perlu penyesuaian lebih lanjut dengan Permendag Nomor: 21 Tahun 2021. (Eva/R3/HR-Online)