harapanrakyat.com,- Tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster (baby lobster) dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengajukan praperadilan. Tersangka berinisial FAS (32) merupakan buruh harian lepas warga Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: DKPKP Pangandaran Minta Pemprov Tindak Pemburu Baby Lobster
Kuasa hukum tersangka, Didik Puguh Indarto mengatakan, kliennya tersebut berperan sebagai kurir baby lobster dari Pangandaran.
FAS diamankan oleh SFQR (Second Fleet Quick Response) Pangkalan TNI AL Cilacap bersama tim PSDKP di wilayah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu tanggal 12 Juni 2024 lalu. Kemudian tanggal 14 Juni 2024 FAS ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Cilacap.
“FAS awalnya diduga telah berupaya melakukan penyelundupan BBL atau benih bening lobster sebanyak 16 ribu ekor, namun digagalkan oleh TNI AL dan tim PSDKP Cilacap,” kata Didik, Sabtu (29/6/2024).
Lanjutnya menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima, saat menjalani pemeriksaan penyidik, FAS mengakui dirinya hanya berperan sebagai kurir.
Untuk besaran upahnya, dalam satu kali pengiriman baby lobster ke wilayah Cilacap, kliennya tersebut mendapatkan bayaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dari seseorang berinisial O di Pangandaran.
Menurut Didik, FAS mengajukan sidang praperadilan lantaran haknya sebagai orang bebas merasa dikekang, dengan tuduhan melakukan jual beli baby lobster tanpa disertai perizinan berusaha.
“Kami sebagai kuasa hukumnya menyampaikan permohonan sidang praperadilan untuk menguji, mulai dari penangkapan hingga penahanan terhadap klien kami tersebut. Apakah semua itu sudah sesuai dengan KUHAP,” ujarnya.
Baca Juga: Janji Kapolres Pangandaran ke Pelaku Penangkapan Benih Baby Lobster
Penangkapan Tersangka Dugaan Penyelundupan Benih Bening Lobster dari Pangandaran
Kemudian masalah lainnya, yaitu kliennya tersebut ditangkap pada tanggal 12 Juni 2024, dan menetapkannya sebagai tersangka dua hari setelah penangkapan, yaitu tanggal 14 Juni 2024. Petugas juga telah melakukan penyitaan semua barang yang kliennya bawa, mulai dari handphone hingga kendaraan.
Bahkan, kliennya tidak boleh menghubungi pihak keluarganya dengan alasan masih dalam menjalani proses pemeriksaan.
Padahal seharusnya penyidik memberitahu pihak keluarganya terkait status kliennya yang sedang menjalani pemeriksaan atas tuduhan dugaan penyelundupan benih bening lobster.
Pihak keluarga tersangka baru mendapat tembusan surat penangkapan dan penahanan setelah datang ke Kantor PSDKP di Cilacap.
“Jadi kami tidak mendapatkan surat tembusan mengenai penangkapan dan penahanan FAS. Malah kami yang datang dan minta surat tersebut. Karena memang itu hak orang tuanya atau keluarganya untuk mengetahui apa terjadi terhadap FAS sebagai anaknya,” terang kuasa hukum FAS tersebut.
Pihaknya pun memohon kehadiran dari pihak-pihak termohon dalam sidang praperadilan nanti, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Karena ini adalah hak konstitusi pemohon yang merasa terkekang haknya lantaran telah melakukan penangkapan dan penahanan terkait dugaan tindak pidana. Dalam hal ini soal jual beli benih bening lobster tanpa perizinan berusaha,” paparnya.
Baca Juga: Bersih-bersih Pantai, TNI AL Pangandaran Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan
Berdasarkan surat permohonan dari kuasa hukum tersangka, jadwal sidang praperadilan rencananya akan berlangsung hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024 di PN Cilacap, Jawa Tengah. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)