harapanrakyat.com,- Sejumlah warga dan petani di Desa Puloerang, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mendatangi Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Kamis (27/6/2024).
Kedatanganya tersebut untuk melakukan audiensi dan menyampaikan terkait usulan para petani di Desa Puloerang. Mereka ingin memperjelas status tanah eks HGU salah satu perusahaan yang telah digarap oleh para petani.
Kedatangan sejumlah warga dan petani dari Desa Puloerang tersebut difasilitasi LPPNU Ciamis dan diterima secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Andang Firman Triyadi di ruang rapat Sekda Ciamis.
Dorong Penyelesaian Program Reforma Agraria
Hirzuddin, Pendamping Desa Kemendes PDTT yang juga salah seorang warga Lakbok menjelaskan, dalam audiensi tadi pihaknya menyampaikan kepada Sekda Ciamis selaku ketua Tim Terpadu Penyelesaian Reforma Agraria.
Menurutnya, di Desa Puloerang, Kecamatan Lakbok itu ada lahan yang status dulunya itu eks HGU Wiracakra. Ternyata, perusahaan tersebut masa HGU-nya selesai pada tahun 2022 lalu. Jadi sudah habis masa HGU.
“Karena kondisinya mangkrak, jadi sudah tidak ada aktivitas perkebunan. Tadinya perkebunan karet di situ. Sekarang kondisinya sudah menjadi lahan pertanian, karena masyarakat yang mengelolanya. Kurang lebih luasnya sekitar 16 hektar,” tuturnya.
Baca juga: LPPNU Dorong Pemkab Ciamis Percepat Pelaksanaan Reforma Agraria
Hirzuddin menyebut, HGU Wiracakra itu sebenarnya ada di dua kecamatan yakni di Kecamatan Purwadadi dan Lakbok. Namun di Desa Puloerang luasnya sekitar 16 hektar, sedangkan total luas seluruhnya sekitar 197 hektar.
“Nah, 2022 habis ada proses pengalihan hak dari Wiracakra dibeli oleh PT Bantardawa Putra. Kami meneruskan hasil sidang pada tanggal 13 Mei 2024 di Kantor ATR/BPN Wilayah Jawa Barat,” ucapnya.
“Dalam sidang tersebut Kepala BPN Wilayah Jawa Barat menyampaikan bahwa sebelum terbit HGU perpanjangan atau HGU baru, di lokasi tersebut harus clean and clear jangan ada persoalan, itu rekomendasi dari BPN untuk pihak perusahaan,” tambahnya.
Namun ternyata, kata Hirzuddin, di situ ada permasalahan. Masyarakat masih menggarap di sana (lahan eks HGU), secara otomatis untuk izin HGU itu harus segera selesai terlebih dahulu.
“Oleh sebab itu dengan kondisi hari ini, sebenarnya masyarakat ingin tanah tersebut bisa masuk ke dalam program reforma agraria, yang mana kepentingan bisa ke masyarakat,” terangnya.
Warga Tolak HGU Baru Terbit
Menurut Hirzuddin, ketika lahan tersebut yang mengelola adalah perusahaan, masyarakat tidak merasakan keuntungan. Apalagi perusahaan tersebut sudah bangkrut.
Kemudian, sahamnya tersebut dijual ke PT Bantardawa Putra Utama. Lalu perusahaan tersebut mau mengusulkan atau meminta perizinan baru HGU.
“Masyarakat tidak ingin terbit perizinan HGU baru, karena inginnya mereka lahan tersebut bisa milik masyarakat. Ternyata setelah mereka mengelola di sana, ada peningkatan ekonomi di masyarakat,” ujarnya.
Dengan audiensi hari ini, Hirzuddin berharap ada keberpihakan dari Pemerintah Daerah Ciamis ini kepada masyarakat. Kemudian bisa membantu merealisasikan usulan masyarakat.
“Karena memang untuk perizinan HGU itu kewenangannya ada di BPN wilayah. Tapi kami harap Pemda bisa bantu merealisasikan usulan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi mengatakan, sebetulnya untuk kasus perpanjangan HGU dari PT Wiracakra ke PT Bantardawa Utama Putra itu sudah sampai tahap sidang.
Kemudian, kata dia, dalam sidang tersebut kepada pihak PT Bantardawa Utama Putra untuk segera berkomunikasi dengan masyarakat setempat.
“Kemudian, tadi ditanyakan juga bagaimana nasib kami (kata isi audiensi). Kami dari Pemkab Ciamis tidak mungkin menelantarkan masyarakatnya, dan membantu bagaimana masyarakat bisa tetap menggarap,” katanya.
Andang menambahkan, tadi ada beberapa selembaran yang disampaikan akan pihaknya konsultasikan terlebih dahulu dengan BPN. Pasalnya, yang menetapkan HGU itu dari ATR/BPN.
“Kami bersama-sama membantu hak warga yang sudah menggarap tidak kehilangan lahan garapnya,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)