Berita Unik, (harapanrakyat.com),- Bila terbukti bersalah, Zeng, terduga pelaku pencurian telepon seluler, kemungkinan besar harus membayar denda sebesar Rp. 146,8 juta. Pada kasus itu juga, Zeng bisa jadi dijatuhi hukuman percobaan selama tiga bulan penjara.
Seperti dilansir dari Channel News Asia, (Sabtu (18/07/2015), Yuan, pemilik telepon seluler bersama dua orang rekannya berhasil memergoki Zeng yang sedang berusaha mencuri telepon seluler miliknya.
Sayangnya, Yuan bersama dua orang rekannya saat itu tidak langsung melaporkan aksi pencurian yang dilakukan Zeng kepada pihak kepolisian setempat. Alhasil, Zeng memanfaatkan kondisi tersebut, dan melaporkan Yuan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan penganiayaan.
Dalam persidangan, kesaksian Yuan justru tidak menguntungkan. Pengadilan menilai Yuan dan dua rekannya telah melanggar hukum karena berusaha main hakim sendiri. (Deni/R4/HR-Online)