harapanrakyat.com,- Buntut penjarakan salah satu mantan karyawannya, ratusan massa di Tasikmalaya, demo perusahaan percetakan Multi Grafika Percetakan dan Digital Printing. Massa dari berbagai organisasi masyarakat tersebut datang langsung ke perusahaan tersebut, di Jalan Cieunteung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Rabu (26/6/2024).
Mereka menuntut I, seorang perempuan muda yang kini mendekam di jeruji besi, untuk dibebaskan dari penjara.
Baca Juga: Forum Jurnalis Tasikmalaya Demo Tolak RUU Penyiaran, Tak Ada Anggota DPRD yang Hadir
Sebelumnya, pihak Multi Grafika melaporkan mantan pegawainya itu, dengan kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp9 juta.
Aksi mereka semakin memanas, karena ingin merangsak masuk menemui pemilik perusahan tersebut. Selain sempat membakar ban, massa juga terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian.
“Kita awalnya sudah melakukan upaya untuk negosiasi dengan cara kekeluargaan, dengan mengembalikan uang. Tetapi upaya tersebut ditolak pada saat itu,” kata Dede Sukmajaya, Korlap Aksi, di lokasi Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Kota Tasikmalaya, Teriak Bubarkan DPRD hingga Duduki Kantor Dewan
Selain itu, massa yang demo perusahaan percetakan tersebut juga sempat mengajukan permohonan, agar I tidak ditahan. Namun permohonan itu ditolak. Saat ini, I ditahan sudah seminggu di lapas Tasikmalaya titipan kejaksaan.
“Menurut pengakuan, I mengambil uang hanya tiga juta dua ratus. Itu pun karena belum mendapat gaji selama 3 bulan oleh pihak perusahaan,” terangnya.
Pasca Massa Demo Perusahaan Percetakan di Tasikmalaya, Ini Hasilnya
Berkat aksi ini, akhirnya pihak Josua, owner perusahan percetakan ada kesadaran. Pihaknya menjamin untuk menghentikan kasus mantan karyawannya bernama I, yang sekarang menjadi tahanan kejaksaan.
Sementara PIC Multi Grafika Tasikmalaya, Yogi M Taufik, mengaku sudah mengeluarkan surat pernyataan damai.
“Selanjutnya massa akan menempuh ke kejaksaan. Kita hanya menghentikan tuntutannya, dan mungkin untuk hasilnya diserahkan kepada pihak kejaksaan yang lebih tahu. Kami hanya mengeluarkan surat damai, bahkan pengembalian uang pun tidak kami terima,” jelas Yogi.
Sedangkan terkait banyak tuduhan yang lain-lain kepada perusahaannya, Yogi mengaku enggan berkomentar.
Menurutnya, yang terpenting sudah melaporkan dengan data yang valid dan bukti yang ada. “Pihak berwajib mungkin lebih paham,” ujarnya.
Baca Juga: Demo KPU Kabupaten Tasikmalaya, Massa Duga Ada Jual Beli Suara Pemilu 2024
Lebih lanjut Yogi menjelaskan, bahwa penggelapan yang I, mantan kasirnya itu, karena manipulasi data di nota.
“Jadi perubahan pembayaran konsumen yang tadinya dengan nilai sekian, dia manipulasi nominalnya jadi kecil,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya pun kemudian melakukan klarifikasi ke konsumen-konsumen. Bahkan ada konsumen yang masih memegang nota order terdahulu, dan hasilnya memang beda.
“Jumlah kerugian yang kita laporkan hanya Rp9 juta lebih. Itu dilakukan dari Oktober 2022 sampai 2023,” pungkasnya.
Setelah mendapatkan hasil, massa yang demo perusahaan percetakan tersebut akhirnya membubarkan diri. Sedangkan untuk perwakilan massa, akan menyerahkan surat damai ke kejaksaan. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)