harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, membenarkan adanya surat pemberitahuan akan dilakukannya penarikan kartu hunian kios bagi para pemilik kios kelas 1 di Pasar Banjar.
Baca Juga: Realisasi Retribusi Pelayanan Tera Ulang DKUKMP Kota Banjar Melebihi Target
Kepala DKUKMP Kota Banjar Sri Sobariah mengatakan, surat pemberitahuan penarikan kartu tersebut bertujuan untuk penertiban soal hak huni kios. Dalam hal ini kios kelas 1 yang ada di Pasar Banjar supaya lebih tertib.
Surat itu berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku saat ini, yaitu Perda Nomor: 23 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Meski begitu, ia menegaskan saat ini terkait mekanisme penertiban hak huni kios bagi pemilik kios kelas 1 masih dalam tahap penyesuaian. Akan berlaku efektifnya mulai tahun 2025 mendatang.
“Untuk teknisnya sekarang masih kita rumuskan, dan kebijakan ini baru akan diberlakukan pada tahun 2025,” kata Sri kepada harapanrakyat.com, Selasa (25/6/2024).
Lanjutnya menjelaskan, kartu hak huni kios sendiri yaitu berupa kartu identitas yang dimiliki oleh para pemilik kios. Adapun fungsinya selain identitas, juga untuk memudahkan penarikan pembayaran retribusi.
Nantinya dalam kebijakan baru yang sekarang tengah dirumuskan akan mengatur supaya hak huni kios tidak mudah berpindah tangan. Serta aturan mengenai hak dan kewajibannya, seperti kewajiban membayar retribusi.
Baca Juga: DKUKMP Kota Banjar Rilis Perkembangan Harga Kebutuhan Pokok
Penarikan Kartu Hunian Kios di Pasar Banjar untuk Penertiban
Kebijakan yang baru itu juga untuk mengatur supaya pembayaran retribusi bisa lebih tertib. Hal ini karena para pedagang yang memiliki hak huni kios ternyata banyak yang memiliki tunggakan retribusi.
“Jadi, ini salah satunya untuk penertiban biar hak huni kios itu tidak berpindah-pindah tangan. Kemudian juga mengatur soal pembayaran retribusi, itu tujuannya. Jadi tidak ada penarikan hak hunian kios,” terang Sri Sobariah.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan data tahun 2016 sampai 2023 terdapat tunggakan pembayaran retribusi dari keseluruhan hunian kios di Pasar Banjar. Jumlahnya mencapai Rp 1,4 miliar dan sampai saat ini masih menjadi piutang.
Bahkan, pada tahun 2023 jumlah tunggakan pembayaran retribusi dari keseluruhan kios yang ada di Pasar Banjar mencapai Rp 400 juta. Adapun untuk kios kelas 1 jumlahnya 1.300 kios.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penertiban. Apalagi target PAD (Pendapatan Asli Daerah dari sektor pasar terus meningkat. Tahun ini untuk target PAD sektor pasar sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Harga Beras Kian Tak Terkendali, Pj Wali Kota Banjar Stabilitas Harga Lewat Pasar Murah
“Tunggakan ini kan menjadi beban tersendiri, makannya akan kita buat kebijakan lagi. Untuk pembayaran retribusi itu sistemnya setiap bulan besarannya per hari bervariasi. Tergantung luas dan lokasi kiosnya,” jelas Sri Sobariah. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)