harapanrakyat.com,- Akademisi Universitas Galuh (Unigal) Kabupaten Ciamis Enju Juanda menyoroti kasus siswi SMP melahirkan usai kelulusan. Dekan Fakultas Hukum Unigal ini pun mengaku prihatin atas kejadian tersebut, anak di bawah umur hamil di luar nikah.
Atas kasus siswi SMP melahirkan usai kelulusan tersebut, menurut Enju harus menjadi perhatian serius semua pihak terutama orang tua. Enju menyebut pergaulan bebas dan akses informasi cepat menjadi faktor pemicu atas kondisi itu.
“Zaman sudah berubah akses informasi gampang di dapatkan dengan melalui ponsel. Salah mengakses informasi maka dapat berdampak buruk terutama psikologis,” ujar Enju, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Pemkab Ciamis Gandeng Pusat Kajian Ilmu Hukum Unigal Bahas RPJPD
Menurut Enju, ketika anak di bawah umur hamil di luar nikah, orang tua anak tersebut memilih menikahkan anaknya. Padahal tidak menganjurkan karena banyak dampak negatifnya.
“Untuk menikah di bawah umur memang tidak dianjurkan karena menikah dibutuhkan kesiapan mental yang matang,” jelasnya.
Enju menjelaskan, usia minimum untuk pernikahan diatur dalam UU 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU 16 tahun 2019. Yang mana undang-undang itu menyebut bahwa perkawinan dapat diizinkan apabila pria dan wanita Usinya 19 Tahun.
“Bunyi Undang-undang yang menyebutkan harus berusia 19 tahun tertuang dalam pasal 7 nomor 1 di mana bunyi pasal tersebut berubah yang tadinya usia laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun. Sekarang perkawinan dapat diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun sesuai UU 16 tahun 2019,” ungkapnya.
Namun untuk pernikahan di bawah umur bisa saja dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan. Caranya, kedua orang tua anak meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan mendesak dengan disertai bukti-bukti pendukung.
“Dispensasi akan diberikan majelis hakim bila disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Mengenai kondisi anak yang akan dinikahkan,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)