harapanrakyat.com,- BKPSDM Ciamis menerima kunjungan kerja DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka studi komparasi persiapan penyusunan Raperda pokok-pokok kepegawaian.
Kunjungan kerja yang berlangsung pada Jumat (21/6/2014) itu dihadiri langsung oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi beserta Komisi A, pendamping BKD dan Sekretariat DPRD DIY.
Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi menyambut baik kedatangan pihak DPRD DIY ke Ciamis. Menurut Ai, kedatangan tersebut dalam rangka studi komparasi persiapan penyusunan Raperda pokok-pokok kepegawaian.
“Semoga momentum interaksi dan silaturahmi yang berharga ini dapat mendatangkan manfaat serta kebaikan bagi kita semua,” ujar Ai Rusli.
Baca Juga: Tim Analisis Kebijakan LAN Lakukan Penggalian Data di Ciamis, Buat Apa?
Ai menyebut ada beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam kunjungan DPRD DIY ke Ciamis. Pertama terkait Tara kelola kepegawaian setelah terbitnya UU 20 tahun 2023 tentang ASN. Hingga kini Pemkab Ciamis masih menunggu turutan dari peraturan itu.
Kemudian mengenai pengenaan pegawai non-ASN atau juga outsourcing BKPSDM. Hal itu diserahkan sepenuhnya kepada OPD Terkait. Mulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendaliannya. Itu sesuai SE Menpan RB.
“Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Pegawai yang memenuhi syarat bisa mendapat kesempatan mengikuti calon PNS maupun PPPK,” ungkapnya.
Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing. Jadi tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
“Instansi yang butuh tenaga lain seperti pengemudi, kebersihan, satuan pengamanan dilakukan melalui outsourcing pihak ketiga. Itu bukan tenaga honorer pada instansi bersangkutan,” jelasnya.
Ai menjelaskan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh non-ASN dan outsourcing sesuai dengan ketentuan UU 20 Tahun 2023 tidak untuk mengisi jabatan ASN.
“Hanya yang diperbolehkan adalah jabatan pengemudi, tenaga kebersihan dan saatuan pengamanan,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)