Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita BanjarKemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda dan Raperwal dengan Pemkot Banjar

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda dan Raperwal dengan Pemkot Banjar

harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat harmonisasi Raperda dan Raperwal dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, Selasa (25/6/2024).

Adapun Raperda yang dibahas dalam rapat virtual pengharmonisasian tersebut adalah Raperda tentang Cagar Budaya Kota Banjar. Sementara Raperwal yang dibahas adalah Raperwal Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.

Harmonisasi Raperda dan Raperwal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-undang tersebut telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Dalam pasal tersebut tercantum perlunya rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.

Baca Juga: Lantik Notaris Pengganti, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar: Jaga Kualitas dan Integritas Pelayanan

Hasil Harmonisasi Raperda dan Raperwal Pemkot Banjar

Pada dasarnya Raperda tentang Cagar Budaya bukan merupakan delegasi langsung atas perintah peraturan perundang-undangan di atasnya.

Meskipun demikian, Pemda diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 untuk mengelola cagar budaya. Termasuk menetapkan cagar budaya, dan melakukan pelestarian cagar budaya. Asalkan sesuai dengan kewenangan berdasarkan Undang-Undang dimaksud. 

Adapun terkait dengan substansi materi muatan yang diatur dalam materi muatan Raperda tentang Cagar Budaya ini secara umum hanya merupakan adopsi kembali secara parsial dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya. 

Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, Kemenkumham Jabar Laksanakan Diseminasi HAM Pengenalan Bahasa Isyarat

Padahal tanpa diatur ulang pun ketentuan norma yang telah dirumuskan dalam kedua peraturan perundang-undangan dimaksud berlaku mutatis mutandis norma yang diaturnya di Daerah Kota Banjar.

Begitu juga dengan Raperwal tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar. Rapelwal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan, bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan salah satu bagian dari pelayanan publik. Pelayanan ini wajib dilaksanakan oleh organisasi penyelenggara. Dalam hal ini yaitu pemerintah daerah. 

Kemudian, Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014, menyebutkan bahwa organisasi penyelenggara wajib menyelenggarakan pelayanan publik. Pelayanan tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD dan BUMD.

Berdasarkan hasil analisis, perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar menilai pada dasarnya Raperwal telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023. 

Permendagri tersebut tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. 

Namun, masih terdapat rumusan yang perlu didiskusikan kembali. Salah satunya terkait timbulnya konsekuensi berupa adanya sanksi. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...
Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara kolaborasi Reels Facebook sejatinya cukup mudah. Kendati demikian, banyak pengguna yang belum mengetahui cara ini. Bahkan mungkin tidak menyadari opsi tersebut telah tersedia...
Herdiat Partai Gerindra

Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis terpilih Herdiat Sunarya resmi bergabung dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keputusan tersebut Herdiat umumkan saat momen Hari Lahir...