harapanrakyat.com,- Pria berinisial MAN di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu. Saat diciduk polisi, MAN membawa uang palsu pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu dengan jumlah Rp 1.750.000.
Pelaku MAN ditangkap di Kampung Pasar Kulon, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Pelaku tengah menukarkan uang palsu dengan modus belanja di warung.
“Modusnya berbelanja ke warung-warung. Ada 16 warung yang jadi korban di wilayah Cikajang. Pelaku membeli rokok menggunakan uang palsu, lalu menerima kembalian uang asli,” ujar Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: 2000 Botol Miras Racikan Asal Garut Digerebek Polisi
Kasus peredaran uang palsu ini terungkap setelah pemilik warung bernama Supardi curiga kepada seorang pembeli ke warungnya. Pembeli itu mengunakan uang 100 ribu yang diduga palsu. Pemilik warung kemudian langsung menghubungi polisi, tapi pelaku malah kabur. Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan dan pengejaran sehingga pelaku berhasil diamankan.
“Barang bukti yang diamankan uang palsu sebanyak 1 juta 750 ribu. Pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu,” jelasnya.
Saat ini petugas tengah melakukan pengembangan. Hasil keterangan sementara, pelaku mendapat uang palsu untuk diedarkan dari pesanan online dengan nilai tukar Rp 500 ribu uang asli bisa mendapat nominal 2,5 juta uang palsu.
“Kita masih kembangkan, hasil keterangan sementara Rp 500 ribu uang asli bisa dapat Rp 2,5 juta uang palsu. Pelaku ini dapat dari pembelian daring,” katanya.
Polisi juga tengah berkordinasi dengan pihak Bank Indonesia, agar masyarakat bisa membedakan uang palsu dengan uang asli. Di mana peredaran uang palsu tentu bisa merugikan masyarakat apa bila ini dibiarkan terlalu lama. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)