harapanrakyat.com,- Polisi di Garut, Jawa Barat punya cara unik bikin tobat penjual miras. Bagaimana tidak, polisi tersebut mengeluarkan tenaga dalam untuk ledakkan botol miras yang masih disegel.
Upaya itu dilakukan agar pelaku jera menjadi penjual minuman keras, karena miras di Garut menjadi pemicu tindakan kejahatan.
Sebuah video berdurasi 54 detik memperlihatkan pedagang miras tertunduk lesu usai tertangkap polisi. Penjual miras inisial M terbengong-bengong melihat Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif memecahkan botol miras yang masih disegel menggunakan tenaga dalam.
Dalam video itu juga, Kapolsek memberi saran agar pelaku tobat, tak menjual miras lagi di wilayah hukumnya.
“Lamun di dinya te ereun jualan tingali (jika kamu tak berhenti jualan lihat),” ujar Kapolsek.
Baca Juga: 4 Preman Kampung di Garut Aniaya Warga Saat Malam Takbiran, 2 Pelaku Berhasil Diringkus
Amir sapaan akrab Kapolsek itu menepuk bagian tutup miras yang ia pegang, namun bagian bawah botol berisikan miras meledak.
Sontak penjual miras tersebut kaget, dengan sentuhan tangan Kapolsek bisa meledakkan botol miras masih disegel tanpa alat bantu apa pun.
Usut punya usut, M telah beberapa kali tertangkap basah menjual miras di wilayah Kecamatan Banjarwangi. Akibat miras ini banyak masyarakat terjerumus ke dalam tindakan kejahatan, seperti berbuat onar, begal, bahkan menganiaya warga.
“Di rumah M, yang beralamat di Kampung Datarpetey telah ditemukan barang bukti berupa miras berjumlah 12 botol. Disembunyikan di kamar di belakang bongkahan papan kayu,” kata Iptu Amirudin Latif, Kapolsek Banjarwangi, Senin (17/6/2024), saat dihubungi
Amir tak mau panjang lebar menjelaskan cara bertindaknya dengan mengeluarkan tenaga dalam, namun ia menyatakan, pelaku telah dievakuasi ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Selanjutnya saudara M dan barang bukti diamankan di Mapolsek Banjarwangi,” tambahnya
Kabupaten Garut, merupakan wilayah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat. Dalam Perda tersebut, minuman keras golongan nol persen alkohol dilarang diperjualbelikan, bisa dipidana dan didenda bagi orang yang mengedarkannya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)