harapanrakyat.com,- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal mendapatkan suara yang mencapai ambang batas parlemen di Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024. Dengan demikian, partai berlambang ka’bah ini pertama kali dalam sejarahnya tidak memiliki perwakilan di DPR RI.
Kegagalan PPP yang menyakitkan tersebut, berujung pada evaluasi kinerja sejumlah elit partai yang memimpin saat berlangsungnya Pileg. Salah satunya, yang mendapat evaluasi adalah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional PPP, Sandiaga Uno.
Baca Juga: PPP Gagal Melenggang ke DPR RI, Kecewa Koalisi dengan PDIP?
Sehubungan dengan adanya evaluasi di tingkat elit PPP tersebut, Sandiaga Uno tidak membantahnya.
“Saya telah mendapat evaluasi. Untuk itu, saya menyampaikan permohonan maaf. Dan kebetulan saya juga sudah tidak lagi mendapat tugas di Bappilu,” ungkap Sandiaga, Minggu (16/6/2024) di Jakarta.
Sandiaga yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berpendapat, semua pihak di PPP harus mendapat evaluasi, setelah gagal di Pileg DPR RI 2024.
Baca Juga: PPP Tidak Lolos Parlemen, Sandiaga Uno Yakin Menangkan Gugatan di MK
Sehingga, partai yang berdiri sejak orde baru tersebut, bisa mendapatkan jawaban atas kegagalan partai pada pesta demokrasi tahun 2024 ini.
Sandiaga menyampaikan keprihatinannya dan menaruh simpati yang besar kepada semua pihak, yang telah berjuang maksimal untuk kemenangan PPP.
“Saya harap keprihatinan di tubuh PPP tidak lantas berdampak panjang, yang berujung pada konflik intenal partai,” harapnya.
Semua Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg DPR RI 2024 Ditolak MK
Sebagai catatan, semua gugatan hasil Pileg DPR RI 2024 dari PPP tidak satu pun yang Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan.
Adapun rinciannya, PPP mendaftarkan 24 gugatan ke MK mencakup hasil pileg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.
Namun dari jumlah tersebut, hanya 6 gugatan yang berlanjut ke sidang pembuktian, sementara sisanya gugur dalam putusan sela.
Baca Juga: PPP dan PSI Gagal Masuk Senayan dalam Pemilu 2024, Siap Menggugat ke MK
Kemudian, dari 6 gugatan yang berlanjut itu, hanya 1 gugatan terkait sengketa Pileg DPR RI 2024, yakni atas perolehan suara Dapil Jateng III.
Hasilnya, dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/6/2024), MK menyatakan gugatan PPP tersebut tidak dapat diterima. Sehingga dengan demikian, tidak ada lagi gugatan sengketa dari PPP terkait hasil Pileg DPR RI.
Menurut hasil yang KPU tetapkan, PPP memperoleh 5.878.777 suara dari total 84 daerah. Dari total suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara, PPP hanya berhasil meraih 3,87 persen suara, kurang 0,12 persen dari ambang batas parlemen sebesar 4 persen. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)