harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar), melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 6 Raperda Kabupaten Ciamis bersama DPRD dan Pemkab Ciamis.
Baca Juga: Bersama BRIN, Kemenkumham Jabar Bahas Implementasi AI pada Pembentukan Undang-Undang
Rapat yang digelar secara daring pada Kamis (13/6/2024), dan berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh itu berdasarkan instruksi dan arahan dari Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno. Serta Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Jabar, Plh. Kadiv Yankumham Harun Surya, bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini, dan para perancang PUU Kanwil Jabar, bersama anggota DPRD dan perangkat daerah Pemkab Ciamis, membahas 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.
Kemenkumham Jabar Bahas 6 Raperda Kabupaten Ciamis
Enam Raperda itu meliputi Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda Perlindungan Pekerja Migran.
Kemudian, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Kasubbid Suhartini dalam sambutannya mengatakan, terkait Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pada dasarnya mencantumkan ulang rumusan dalam UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, serta aturan lainnya yang perlu disesuaikan.
Sedangkan, untuk Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah perlu mengkaji lagi pemberian sanksi terhadap Perangkat Daerah. Apakah hal itu tidak akan memberatkan, dan apakah dapat implementatif.
Selanjutnya terkait Raperda Perlindungan Pekerja Migran. Menurut Suhartini, Raperda ini masih mencantumkan beberapa kewenangan yang bukan kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, perlu juga mempertimbangkan susunan anggota dalam pembentukan satuan tugas, berikut dengan tugas dan fungsinya.
Kemudian, terkait Raperda Kebudayaan Daerah, lanjut Suhartini, perlu pengkajian kembali dalam perumusannya dengan kata ‘wajib’. Sehingga apabila tidak dilaksanakan dapat dikenakan sanksi.
Sementara, untuk Raperda Ketahanan Keluarga, rumusan nama peraturan belum dirumuskan dengan konsisten. Yang mana dalam beberapa perumusannya masih menggunakan kata pembangunan.
Sedangkan, terkait Raperda Wawasan Kebangsaan, kata Suhartini, perlu didiskusikan lagi rumusan dalam Raperda Kabupaten Ciamis ini sesuai dengan Pasal 7 Permendagri Nomor 71/2012.
Selain itu, ada beberapa kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan yang perlu pengkajian ulang.
Kemudian, rapat pembahasan dilanjutkan dengan pemaparan teknis konsepsi Raperda oleh Perancang PUU Kanwil Jabar, Bekti, Nevrina, Hari dan Visy.
Baca Juga: DJKI Kemenkumham Jabar Gelar Geographical Indication Goes to Marketplace di Tasikmalaya
Pemaparan itu dilakukan setelah pihak DPRD Ciamis sebagai pemrakarsa enam Raperda Kabupaten Ciamis menyampaikan pemaparannya. (Eva/R3/HR-Online)