harapanrakyat.com, – Polres Pangandaran telah menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus pencabulan atau rudapaksa yang menimpa seorang penyandang disabilitas di sebuah SLB di Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Sebelumnya, seorang penderita disabilitas berinisial AD (20) diduga menjadi korban rudapaksa. Pihak keluarga telah melaporkan kasusnya ke Satreskrim Polres Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan pihaknya sudah menetapkan status tersangka terhadap pengurus Yayasan yang membawahi SLB tersebut.
“Dari hasil penyidikan dan keterangan dari saksi, terduga CS yang merupakan Pengurus Yayasan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan,” katanya saat dihubungi Selasa (11/6/2024).
Namun belum ada penahanan terhadap tersangka, tetapi pihaknya akan terus memproses kasus rudapaksa tersebut.
“Korban juga sudah menjalani tes psikologis yang didatangkan dari Bandung pada pekan kemarin,” katanya.
Baca Juga: Seorang Penyandang Disabilitas di Pangandaran Diduga Jadi Korban Rudapaksa
Penyandang disabilitas yang menjadi korban kasus rudapaksa tersebut menjalani tes psikologis selama kurang lebih 7 jam. Korban ditanyai sejumlah pertanyaan.
“Dalam pelaksanaan tes psikologinya, korban diberikan sejumlah pertanyaan terkait kejadian tersebut,” katanya.
Pihaknya sudah memeriksa sebanyak 9 orang saksi dan juga korban, dalam dugaan rudapaksa tersebut.
Kuasa Hukum AD, Ai Giwang mengaku telah menerima tembusan dari kepolisian terkait pelaksanaan tes psikologis terhadap kliennya. Berkas-berkasnya pun sudah ada di pihak Kepolisian.
“Kami ikut mendampingi selama tes psikologi terhadap korban berlangsung, termasuk saksi. Bahkan pihak kepolisian sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka,” terangnya.(Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)