harapanrakyat.com,- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap PS alias Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Langkah ini polisi ambil untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian keduanya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan permintaan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Kami berharap pemeriksaan psikologi forensik ini dapat memperjelas kasus pidana yang terjadi. Dan juga melengkapi proses penyidikan yang tengah berlangsung,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Tanggapannya!
Pemeriksaan psikologi forensik ini tidak hanya dilakukan terhadap tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Akan tetapi juga kepada beberapa saksi, termasuk anggota keluarga PS.
Hingga saat ini, tiga saksi telah polisi panggil. Dan tidak menutup kemungkinan, akan ada pemanggilan saksi tambahan sesuai kebutuhan penyidikan.
Polda Jabar juga telah membentuk tim asistensi, untuk memastikan penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Minggu lalu, kami menerima asistensi dari tim Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, dan Itwasum Polri. Hal itu untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional,” jelas Jules.
Baca Juga: Filmnya Tembus 2,5 Juta Penonton, Polisi Unggah Ciri 3 Buronan Terkait Kasus Vina Cirebon
Selain itu, pihak kepolisian juga telah membuka hotline khusus untuk mengumpulkan informasi dari masyarakat terkait kasus pembunuhan ini. Nomor yang dapat dihubungi adalah 0822-1112-4007.
“Informasi yang relevan dari masyarakat sangat diharapkan untuk membantu penyelidikan. Dengan syarat, informasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Kronologi Singkat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada 27 dan 28 Agustus 2016. Awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Vina dan Eky menjadi korban kekerasan brutal geng motor. Vina juga dilaporkan mengalami pemerkosaan sebelum akhirnya dibunuh.
Polisi mencatat 9 orang terlibat dalam kasus pembunuhan ini, dengan 8 orang sudah menjalani hukuman penjara.
Baca Juga: Kelanjutan Kasus Pembunuhan Mutilasi di Ciamis, Ini Kata Polisi
Namun, Pegi Setiawan alias Perong baru ditangkap beberapa waktu lalu setelah buron selama delapan tahun.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon ini kembali menarik perhatian publik, setelah tayangnya film “Vina: Sebelum 7 Hari”.
Film tersebut mengangkat kembali tragedi pembunuhan, dan menyoroti tiga tersangka yang belum tertangkap.
Penangkapan delapan tersangka lainnya telah dilakukan dengan berbagai tuduhan, mulai dari pembunuhan hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Meski sudah delapan tahun berlalu, teka-teki seputar kasus pembunuhan Vina di Cirebon, dan keterlibatan para pelaku masih menjadi perhatian utama publik. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)