harapanrakyat.com,- Mantan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menanggapi santai soal laporan kasus dugaan yang merugikan negara senilai RP 98 miliar yang melibatkan dirinya.
Laporan tersebut dilayangkan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program verifikasi dan validasi saat dirinya menjadi Menteri Sosial (Mensos) pada tahun 2015 silam.
Ketua FKMS, Sutikno menduga pada saat itu Khofiah tidak menggelar musyawarah dengan perangkat desa, kecamatan, dan kabupaten saat mendata orang miskin. Melainkan hanya menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Dugaan korupsi tersebut kemudian tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2016 untuk anggaran 2015.
Awalnya, Sutikno menduga kerugian tersebut mencapai Rp58 miliar. Akan tetapi, setelah melihat laporan audit dari BPK, angkanya berubah menjadi Rp 98 miliar.
Sutikno mengaku bahwa ia telah melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut pada tahun 2018 atau enam tahun lalu. Tetapi, tidak ada tindak lanjut dari laporannya tersebut.
“Kerugian yang telah kami kalkulasikan untuk proyek ini mencapai Rp 58 miliar. Namun, hasil audit terbaru dari BPK mengungkapkan bahwa kerugian yang dilaporkan pada proyek di Kemensos tahun 2015, dalam program verifikasi dan validasi orang miskin. Sebenarnya mencapai Rp 98 miliar,” kata Sutikno pada 4 Juni 2024.
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Siap Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024
Tanggapan Khofifah Soal Laporan Dugaan Korupsi
Menanggapi hal tersebut, Khofifah mengaku santai atas laporan dugaan korupsi yang menjerat dirinya. Ia mengungkapkan bahwa hal itu pernah terjadi pada tahun 2018 saat hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur Jatim.
“Ya, hal itu persis terjadi enam tahun lalu, ketika kami juga menjalankan kampanye. Sepertinya pihak yang sama yang menyampaikan hal tersebut,” kata Khofifah dikutip Jumat (7/6/2024).
Khofifah kemudian mempersilahkan untuk melihat sendiri laporan yang dimaksud ke aduan masyarakat (dumas) KPK. “Tentu, boleh di cek di dumas laporannya bagaimana keadaannya. Begitu, ya teman-teman,” tambahnya.
Selain Khofifah, Sutikno juga melaporkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu adalah Mumu Suherman, yang menjabat sebagai pejabat di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
Adhy Karyono Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada saat itu juga ikut dilaporkan ke KPK. (Revi/R8/HR Online/Editor Jujang)