Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Wakil Ketua DPRD Ciamis, Mamat Rahmat, menegaskan, setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diperoleh keterangan bahwa pemilihan wakil bupati Ciamis pengganti bisa segera dilaksanakan dan tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penjabaran Undang-undang no 24 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, terbit.
“Beberapa pekan kemarin Kabupaten Bogor dan Kota Cirebon sudah melakukan pergantian wakil bupati yang berpijak kepada PP no 49 tahun 2008. Artinya, setelah kursi wakil bupati Ciamis nanti dikosongkan oleh Pak Jeje, orang penggantinya harus segera dipilih dan tidak harus menunggu lama lagi,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (07/07/2015).
Mamat menjelaskan, pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendagri menyusul terbitnya UU no 24 tahun 2015 sebagai paraturan pengganti UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Karena dalam UU no 24 tahun 2015 mengatur soal pergantian kepala daerah atau wakil. Namun, dalam UU tersebut disebutkan bahwa aturan lebih lanjutnya akan diatur dalam sebuah PP. Namun, PP tersebut hingga saat ini belum terbit. Nah, karena alasan itu kami melakukan konsultasi ke Kemendagri,” katanya.
Setelah mendapat penjelasan dari Kemendagri, lanjut Mamat, pihaknya akan segera melakukan persiapan untuk menggelar pemilihan wakil bupati pengganti. “ Pada prinsipnya kami tidak mau terjadi kekosongan kursi wakil bupati yang terlalu lama. Begitu surat pengunduran Pak Jeje disetujui Kemendagri, dalam waktu 2 atau 3 bulan kedepan harus dilakukan pemilihan wakil bupati pengganti. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan,” katanya.
Menurut Mamat, dalam mekanisme pemilihan wakil bupati pengganti, calon harus diusulkan oleh parpol yang dulu mengusung pasangan Bupati- Wakil Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin- H. Jeje Wiradinata, di Pilkada Ciamis.
“Minimalnya ada 2 nama yang diusulkan ke DPRD. Kemudian 2 nama itu akan dipilih oleh minimal 2/3 Anggota DPRD Ciamis. Siapa calon yang mendapat dukungan paling banyak, maka dia yang berhak menjadi wakil bupati pengganti,” terangnya. (Bgj/Koran-HR)