harapanrakyat.com – BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Jawa Barat, memberikan santunan kepada ahli waris korban pembunuhan di Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat. Pihak ahli waris menerima uang santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJS.
Baca Juga : Sesosok Mayat Terkubur Beton di Rumahnya di Bandung Barat, Polisi Belum Ungkap Motifnya
Sebagai informasi, korban pembunuhan tersebut menimpa Didi Hartono (42). Kasus ini pun sempat viral lantaran polisi menemukan jasad korban terkubur di dalam cor beton. Korban merupakan pegawai honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Jalan Ciawitali, Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Didi Hartanto.
“Kami sudah menyerahkan santunan kepada ahli waris Didi. Korban sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di kami sejak Oktober 2020,” katanya, Jumat (7/6/2024).
Menurut Feisal, keluarga korban menyatakan bersyukur lantaran almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cimahi.
Baca Juga : Polisi: Kasus Pembunuhan Di Bandung Barat Berencana, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Feisal menjelaskan, seluruh peserta yang terdaftar, otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan Cimahi sejak keluar rumah, bekerja hingga kembali ke rumah.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, maka akan memperoleh pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batasan biaya. Juga, jika terjadi risiko meninggal akan ada santunan bagi ahli warisnya seperti yang terjadi pada korban Didi,” ujarnya.
Feisal berharap kedepannya seluruh pekerja baik formal maupun non formal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Pekerja di Cimahi yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lalu meninggal dengan sebab apapun, akan mendapatkan santunan,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)