Rabu, April 9, 2025
BerandaBerita Jabar35 Pengedar Narkoba di Garut Diciduk Polisi, 2 Pelaku Oknum Guru SD

35 Pengedar Narkoba di Garut Diciduk Polisi, 2 Pelaku Oknum Guru SD

harapanrakyat.com,- Sebanyak 35 orang terduga pengedar narkoba di Garut, Jawa Barat, diciduk polisi. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti 30.000 butir psikotropika dan pil haram.

Baca Juga: Demi Cuan Rp 50 Ribu, Dua Pemuda di Garut Nekat Jadi Pengedar Sabu

Selain pil haram, polisi juga menyita paketan narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis dari tangan bandar narkoba.

Dari 35 pengedar narkoba, dua orang di antaranya merupakan oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus P3K.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, bahwa dari puluhan tersangka pengedar narkoba ada di 21 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Adapun yang pertama yang terciduk, adalah oknum guru berinisial B. Sehingga, usai diperiksa lanjutan kasus ini mengembang.

“Ada 35 orang tersangka yang kita amankan dari 21 kasus. Untuk tersangka merupakan pengedar narkoba jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan,” jelas Kapolres Garut, Kamis (6/6/2024).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menambahkan, bahwa pelaku merupakan satu jaringan, akan tetapi untuk kasus berbeda. Pasalnya, penangkapan mereka dan TKP berbeda.

“Awalnya satu jaringan. Si tersangka B ini mendapat dari atas (bandar besar), kemudian ia sebar ke jaringan lain,” katanya.

Baca Juga: Turuti Perintah Suami Bawa Ratusan Butir Pil Haram, Ibu Muda di Garut Berurusan dengan Polisi

Adapun barang bukti yang Polres Garut amankan dari 35 pengedar narkoba antara lain sebanyak 30 ribu butir pol haram. Kemudian, 18 paket sabu, 15 paket ganja, 13 paket sinte, dan lainnya.

Mereka terancam pasal berbeda. Untuk pengedar jenis narkotika dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara untuk pengedar psikotropika, ancaman 15 tahun, dan pengedar obat haram dijerat Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Tenggelam di Situ Cilangla

Seorang Perempuan Sedang Olahraga Tewas Tenggelam di Situ Cilangla Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Seorang perempuan bernama Julaeha (66), ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di Situ Cilangla, Desa Raksasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Korban...
Bapenda monitoring Samsat

Bapenda Ciamis Monitoring Pelayanan Samsat, Pastikan Program Pemutihan Pajak Lancar

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Ciamis Jawa Barat melakukan monitoring ke kantor Samsat Ciamis, Rabu (9/4/2025). Monitoring ini untuk memastikan program pemutihan pajak...
Pasca Libur Lebaran

Pasca Libur Lebaran 2025, Antusias Masyarakat Kota Banjar Bayar Pajak Kendaraan Masih Tinggi

harapanrakyat.com,- Pasca libur Lebaran 2025, antusias masyarakat Kota Banjar, Jawa Barat, untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih tinggi. Masyarakat telihat kembali memenuhi Kantor Samsat...
Perbaiki Jalan Rusak

Usai Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Pemuda Ini Tuntut Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak

harapanrakyat.com,- Sebuah video singkat beredar melalui pesan berantai di WhatsApp yang memperlihatkan seorang pemuda berdiri depan Kantor Bapenda atau Samsat Garut. Sambil memegang plat...
Royalti RBT Acha Septriasa, Hasilnya Bisa Buat Beli Rumah Saat SMA

Royalti RBT Acha Septriasa, Hasilnya Bisa Buat Beli Rumah Saat SMA

Aktris sekaligus penyanyi Acha Septriasa terkenal luas berkat perannya dalam film Heart yang rilis pada tahun 2006 silam. Namun, di balik ketenarannya kala itu,...
Samsat Garut

Pemutihan Pajak, Samsat Garut Raup Pendapatan Rp600 Juta per Hari

harapanrakyat.com,- Ribuan warga Garut, Jawa Barat, berbondong-bondong memburu diskon pajak, alias program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan di kantor Badan Pendapatan Daerah, atau...