harapanrakyat.com,- Pansus DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Selasa (4/5/2024).
Pembahasan lanjutan terkait Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dilakukan bersama mitra kerja pemerintah dan perwakilan pengusaha toko modern.
Wakil Ketua Pansus LI DPRD Kota Banjar Cecep Dani Sufyan mengatakan, pembahasan raperda bersama stakeholder terkait. Di antaranya berkaitan kerja sama antara pasar swalayan dengan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Beri Sejumlah Catatan LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2023
Kerja sama tersebut misalnya dengan memberikan ruang untuk pemasaran produk UMKM bisa naik kelas. Kemitraan terkait CSR perusahaan untuk pelatihan dan pemain pelaku UMKM.
“Kita masih pembahasan terkait kerja sama dengan pasar modern. Kehadiran mereka harus bisa membawa manfaat dan membuka ruang kemitraan supaya UMKM bisa naik kelas,” kata Cecep Dani.
Terkait nantinya diatur tentang zonasi atau kuota pasar modern seperti minimarket sesuai aturan ada pembatasan zonasi atau kuota.
Tetapi untuk teknisnya nanti akan diatur melalui peraturan walikota (Perwal). Hal ini juga nantinya berkaitan dengan rencana detail tata ruang wilayah (RDTR) yang masih dalam proses.
Saat ini pembahasan raperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan belum final. Alasannya, masih banyak pasal-pasal yang perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.
“Belum selesai masih banyak hal yang masih perlu disepakati bersama. Masa kerja kami 6 bulan kami target bisa kelar sebelum masa periode anggota DPRD yang sekarang selesai,” katanya.
Tanggapan Pengusaha Toko Modern Soal Raperda Penataan Pasar Rakyat
Sementara itu, Humas PT Indomarco Cabang Cirebon Joko Santoso mengatakan, berharap raperda tersebut dapat mengatur batasan atau zonasi antara pasar modern dan pasar tradisional.
Menurutnya, klasifikasi pasar dalam raperda tersebut nantinya harus dijelaskan detail. Supaya tidak terjadi salah paham ketika di lapangan.
“Tentunya dari kami menginginkan adanya pengaturan yang jelas terkait klasifikasi pasar. Pasar dimaksud pasar yang seperti apa. Apa yang beretribusi atau seperti apa biar tidak salah pemahaman ketika nanti di lapangan,” katanya.
Terkait kerja sama untuk pemasaran produk UMKM lokal, pihaknya terbuka. Sedangkan untuk masuk pasar modern tentunya produk yang akan dipasarkan harus memenuhi persyaratan.
Pihaknya berkomitmen akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan peraturan pemerintah daerah.
“Kerja sama bisa dengan syarat tertentu karena kalau sudah minimarket modern banyak aturan yang harus patuhi misalnya ada ijin produknya dan kemasannya menarik,” ujarnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)