harapanrakyat.com,- Jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditambah dua tahun. Hal itu dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa disahkan DPR RI.
Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui bagian hukum Setda menyebut, ada ratusan kepala desa di Ciamis yang mendapat tambahan masa jabatan dua tahun.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa, maka masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. Sehingga, kurang lebih 200 kepala desa di Ciamis akan diperpanjang SK masa jabatannya,” ungkap Kabag Hukum Setda Ciamis, Deden Nurhadana, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga: Komisi A DPRD Ciamis Minta Pemda Segera Perpanjang Jabatan Kades
Deden menambahkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut juga mengatur masa jabatan anggota BPD.
“Sebenarnya undang-undang tersebut bukan hanya mengatur tentang tambahan jabatan kepala desa, tapi juga mengatur tambahan jabatan anggota BPD,” katanya.
Deden mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPMD Ciamis untuk mengubah diktum nomor 2 SK Kepala Desa. Diktum tersebut mencantumkan masa jabatan 6 tahun dan akan diubah menjadi 8 tahun.
“Perubahan SK kepala desa secepatnya dilaksanakan, selesai ditargetkan paling lambat pada bulan November 2024. Sekarang di DPMD sudah dimulai proses inventarisasi SK tersebut,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)