harapanrakyat,- Jual hewan langka melalui media sosial, dua orang warga Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya diringkus polisi. Mereka menjadi tersangka penjualan satwa langka berupa kancil, Senin (27/5/24).
Kedua pelaku yang berinisial Y dan MI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan, kedua pelaku selain menjual melalui media sosial Facebook, juga melakukan perburuan.
Tak hanya itu, keduanya juga membeli dari para pemburu dan kemudian menjualnya.
Saat menangkap pelaku, lanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 22 ekor kancil yang siap mereka kirim ke calon pembelinya.
Baca juga: Silver Backed Chevrotain Tertangkap Kamera, Kancil Langka yang Sempat Hilang Selama 30 Tahun
Sementara itu, mereka melakukan perbuatan pidana tersebut sudah berlangsung selama 9 bulan lamanya.
“Kita mengamankan pelaku pada Minggu kemarin, dan hari ini kita menetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Untuk mendapatkan satwa langka yang dilindungi tersebut, para tersangka berburu di wilayah Jawa Barat selatan, seperti di Garut Selatan maupun Sukabumi.
Tak hanya itu, pelaku juga menernak kancil hasil buruannya di rumah.
“Saat mendagangkan di Facebook, pelaku tidak memakai akun asli, namun akun palsu. Barang bukti ini sementara kita titipkan di BKSDA,” imbuhnya.
Atas perbuatan menjual hewan langka itu, polisi mengancam kedua pelaku dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta. (Apip/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)