Senin, Maret 31, 2025
BerandaBerita CiamisKomisi A DPRD Ciamis Minta Pemda Segera Perpanjang Jabatan Kades

Komisi A DPRD Ciamis Minta Pemda Segera Perpanjang Jabatan Kades

harapanrakyat.com,- Wakil Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Jawa Barat, Jaenal Aripin meminta Pemda Ciamis segera memperpanjang jabatan Kepala Desa (Kades) sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Undang-undang tersebut, sesuai pasal 39 ayat 1 menjelaskan, jika kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Artinya, saat ini semua Kepala Desa di Ciamis harus mendapatkan SK penambahan masa jabatan 2 tahun, sesuai perintah undang-undang,” ungkap Jaenal Senin (27/5/2024).

Kata dia, tahun 2024 ini ada sekitar 39 Kepala Desa yang habis masa jabatannya. Berdasarkan undang-undang, mereka pun harus diperpanjang masa jabatannya 2 tahun.

“Jadi perpanjangan Kades ini jangan sampai terlambat. Ini perintah undang-undang jadi harus segera dilaksanakan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Kata dia, setelah berkonsultasi ke Pemprov Jabar melalui DPMD dan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, untuk melaksanakan perpanjangan masa jabatan Kades 2 tahun, tidak harus menunggu peraturan turunan dari UU nomor 3 tahun 2024.

“Tidak mesti menunggu PP atau aturan lainnya. Undang undang ini merupakan kekuatan hukum paling tinggi, sehingga harus segera dilaksanakan,” ucap Jaenal.

Terkait dengan kewenangan memberikan SK perpanjangan Kepala Desa tambah Jaenal, Pj Bupati Ciamis juga memiliki kewenangan. “Jadi tidak mesti ada rekomendasi dari Kemendagri karena ini bukan rotasi ASN. Tidak perlu juga menunggu Bupati definitif. Pj juga punya kewenangan,” katanya.

Kemudian lanjut Jaenal, di pasal 118 Undang-undang nomor 3 tahun 2024, disebutkan jika Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan (BPD) Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

“Artinya Kades yang sudah 2 periode menjabat sebelum terbitnya undang-undang ini, bisa mencalonkan 1 kali lagi. Untuk aturan selanjutnya, nanti kita akan buat penyesuaian di Perdanya,” ujarnya.

Jaenal berharap, dengan adanya perpajangan masa jabatan kades ini, kepada pemerintah desa, agar segera menyusun RPJMDes dari tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Kemudian juga saya minta para Kades untuk meningkatkan kinerja karena mendapatkan keleluasaan waktu jabatan,” pungkasnya.

Ular Bertaring Tiga, Mutasi Langka yang Makin Berbahaya

Ular Bertaring Tiga, Mutasi Langka yang Makin Berbahaya

Ular selalu punya cara mengejutkan dunia. Kali ini, ada seekor ular yang bikin heboh karena memiliki tiga taring berbisa. Mutasi ular bertaring tiga ini...
Cara Memperbesar Keyboard HP Oppo dengan Fitur Kustomisasi

Cara Memperbesar Keyboard HP Oppo dengan Fitur Kustomisasi

Cara memperbesar keyboard HP Oppo dapat pengguna lakukan melalui fitur pengaturan yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan tampilan papan ketik sesuai dengan preferensi mereka. Fitur...
Oli Kental untuk Motor Tua, Bantu Jaga Mesin Tetap Awet

Oli Kental untuk Motor Tua, Bantu Jaga Mesin Tetap Awet

Motor tua memiliki karakter mesin yang berbeda dari motor keluaran baru. Setelah bertahun-tahun pengendara gunakan, bagian dalam mesinnya mengalami keausan. Celah antar komponen juga...
ASUS ExpertBook B1 2025, Laptop Modern dengan Performa Gahar

ASUS ExpertBook B1 2025, Laptop Modern dengan Performa Gahar

ASUS ExpertBook B1 2025 segera hadir dan berhasil menarik perhatian. Laptop ASUS ini menjadi pilihan terbaik bagi yang mencari perangkat dengan layar luas. Di...
Realme 14T Siap Rilis di Tanah Air Berbekal Baterai 6000 mAh

Realme 14T Siap Rilis di Tanah Air Berbekal Baterai 6000 mAh

Realme kembali bersiap memperkenalkan smartphone 5G murah terbaru mereka di Indonesia, yaitu Realme 14T. Perangkat ini digadang-gadang akan menjadi pesaing serius bagi Samsung Galaxy...
Polres Sumedang bubarkan takbir keliling yang berubah arogan dan bawa minuman keras

Polres Sumedang Bubarkan Takbir Keliling yang Berubah Arogan dan Bawa Miras

haraoanrakyat.com,- Bukannya takbiran dengan khusyuk, puluhan pemuda rombongan takbir keliling, justru kedapatan membuat onar dan nyaris bentrok dengan rombongan lainnya di Jalan Mayor Abdurrahman,...