harapanrakyat.com – Sebanyak 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di sejumlah rutan dan lapas di Jawa Barat, mendapat remisi Waisak 2024. Pemberian remisi tersebut khusus untuk WBP yang beragama Buddha.
Baca Juga : 24 WBP Lapas Sukamiskin Peroleh Remisi Natal, Ada Nama Mantan Kepala Daerah
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto mengatakan pemotongan masa tahanan tersebut, merupakan remisi keagamaan. Pihaknya memastikan, pemberian remisi Waisak tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian remisi keagamaan tersebut, salah satunya kepada sejumlah WBP di Rutan Kelas I Bandung.
“Untuk remisi keagamaan ini, tentu sudah selektif. Pemberian remisi perayaan Waisak ini sesuai aturan yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ungkapnya, Minggu (26/5/2024).
Menurut Robianto, pemberian remisi bagi para warga binaan beragama Buddha tersebut cukup beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Ia menerangkan, dari puluhan WBP yang mendapat remisi perayaan Waisak tersebut, ada satu orang mendapat remisi khusus II. Dengan demikian, WBP yang bersangkutan bisa langsung bebas.
Baca Juga : 1099 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandung Peroleh Remisi Idulfitri
“Remisi merupakan hak bagi para warga binaan. WBP yang mendapat remisi yakni yang tertib dan mengikuti ketentuan selama menjadi WBP,” ujarnya.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman menjelaskan, penyerahan remisi perayaan Hari Raya Waisak tersebut telah mengikuti prosedur yang ada. Ia memastikan setiap hak-hak WBP di Rutan Bandung telah terpenuhi sesuai aturan, termasuk pemberian remisi.
“Hak WBP tentu kami penuhi, termasuk remisi. Itu tanpa ada pungutan. Untuk Hari Raya Waisak, (pemberian remisi) bagi warga binaan beragama Buddha,” katanya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)