Pengelola Priangan Homestay Syariah yang berada di bilangan Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, sedang memproses kelengkapan perizinan.
Sebelumnya, Homestay Syariah di Ciamis tersebut mendapatkan teguran berupa penutupan operasional atau aktivitas dari pemerintah desa setempat.
Kepala Desa Handapherang, Tantan Sontani, SH, ketika dihubungi, membenarkan, pihaknya terpaksa menghentikan aktivitas homestay tersebut.
Tantan menjelaskan, selama ini Priangan Homestay yang beroperasi di wilayahnya belum mengantongi izin dari lingkungan.
“Ditutup sementara karena belum ada izinnya. Lingkungan sekitar tidak mengetahui ada homestay,” kata Tantan.
Pada kesempatan itu, Tantan meminta pengelola Priangan Homestay untuk menempuh prosedur yang berlaku.
Di tempat lain, Mitra Pengelola Priangan Homestay Syariah, Tedi, membenarkan penutupan usaha yang ia kelola.
Terkait hal itu, Tedi mengaku akan menempuh prosedur perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Desa Handapherang.
“Sekarang, perizinannya sedang dalam proses pengajuan,” katanya.
Tedi menjelaskan, ia masih menjajaki peluang usaha homestay karena belum lama membuka dan mengelola homestay tersebut.
“Saya ingin mencoba mengetahui bagaimana potensi usaha homestay di Handapherang,” katanya.
Selama ini, kata Tedi, okupansi untuk Priangan Homestay masih belum menunjukkan angka yang signifikan.
Namun demikian, Tedi mengaku akan terus berupaya dan bertahan dengan alasan penginapan model homestay memiliki segmen pasar tersendiri.
Tedi menuturkan, pihaknya membuka peluang kerjasama dengan siapapun yang ingin memanfaatkan properti rumah untuk dijadikan homestay.
“Kalau misal ada rumah yang tidak dipakai atau tidak produktif dan ingin dijadikan homestay, boleh hubungi saya,” katanya.
Untuk target pasar, Tedi menyebutkan, ia menyasar tamu kalangan keluarga atau wisatawan yang tidak tertampung oleh hotel di Ciamis.
Selama ini, Tedi menambahkan, pengunjung yang ia layani kebanyakan adalah tamu yang tidak tertampung di hotel.